Di media sosial viral video mobil mewah Mercedes-Benz mengekor di belakang konvoi pengawalan. Petugas polisi yang tengah mengawal sampai menegur berkali-kali, tapi pengendara Mercy tetap membuntuti.
Video viral itu diunggah akun TikTok escort79. Petugas itu tampak sedang melakukan pengawalan terhadap salah satu kendaraan pejabat yang sedang bertugas. Namun, sebuah mobil Mercedes-Benz berkelir putih mencoba membuntuti di belakang mobil yang dikawal itu.
Pengendara Mercy beberapa kali mendapat peringatan agar tidak membuntuti konvoi pengawalan. Bukan tanpa alasan, sebab mengekor di belakang konvoi pengawalan berisiko kecelakaan bahkan bisa tabrakan beruntun.
Sampai akhirnya, polisi pengawal memaksa pengendara Mercy itu berhenti. Polisi itu turun dari motor patwalnya dan memberikan teguran kepada pengendara Mercy.
Polisi tersebut menanyakan kepada pengendara Mercy kenapa selalu mengikuti dari belakang. Dia juga mengingatkan kalau terus mengekor bisa terjadi kecelakaan.
"Kok ngikut? Kenapa ngikut? Kalau kamu ketabrak siapa yang tanggung jawab? Ya, jangan kayak gitu. Nikmati aja. Kalau ini ada acara Departemen Dalam Negeri. Ayo mau ikut? Kamu saya masukin nanti ke acaranya, ganti baju Korpri, mau? Nggak kan? Nikmati ya, liburannya nikmati," kata petugas polisi tersebut kepada pengendara Mercy.
Pengendara Mercy itu tampak diam saja tak bisa menjawab. Petugas kemudian melanjutkan perjalanan dan kembali melakukan pengawalan.
@escort79Makin kesini.. Malah Makin KeSana Yang Kerja Mau Libur… Yang Libur Mau ikutan Kerja..
♬ suara asli - Escort79
Menurut praktisi berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, membuntuti konvoi pengawalan bisa berisiko terjadi kecelakaan beruntun. Apalagi 'penyusup' yang mengekor di belakang tidak tahu komando dari depan karena tidak dibekali alat komunikasi.
"Perlu dipahami juga oleh masyarakat, bahwa tabrakan beruntun itu selalu terjadi pada bagian dari satu rangkaian konvoi. Karena tidak ada komunikasi, tidak ketahuan. Masyarakat pun kadang berpikir saat rombongan terakhir lewat, biasanya diketahui oleh masyarakat pengguna jalan yang lain, biasanya mereka langsung menutup celah. Pada saat yang sama, ada tailgater liar di belakang dan terjadi kecelakaan," jelas Jusri kepada detikOto, Senin (5/2/2024).
Jusri mengapresiasi tindakan polisi yang menegur pengendara Mercy. Sebab kalau tidak ditegur, risiko kecelakaan lebih besar.
"Polisi dalam kasus ini yaitu mengambil tindakan mengingatkan kepada pengendara Mercy itu adalah langkah yang bagus. Karena itu demi keselamatan rangkaian dan pengguna jalan lain, termasuk orang tersebut. Dan ini harus dipahami oleh pengguna jalan bahwa kalau ada konvoi dari kelompok 7 prioritas pada pasal 134 (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009) itu, maka kita tidak diperkenankan demi keselamatan ataupun aturan untuk membuntuti sebagai tailgater dengan alasan apa pun," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak Video "Video: Viral Konvoi Pesilat Geber-geber Motor di Depok Jam 2 Dini Hari"
(rgr/din)