5 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta Terbaru: Aplikasi hingga SMS

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta Terbaru: Aplikasi hingga SMS

Bayu Ardi Isnanto - detikOto
Sabtu, 20 Jan 2024 06:00 WIB
Samsat Polda Metro Jaya bersama Bank DKI meluncurkan Informasi Data Kendaraan Bermotor. Kini mengecek pajak juga bisa dilakukan secara online lho. Asyik...
Foto: dok. Bank DKI
Jakarta -

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban bayar pajak setiap tahun. Tiga bulan sebelum jatuh tempo, kamu sudah bisa melihat berapa besar pajak yang harus dibayarkan.

Dalam artikel ini akan kita ulas 5 cara cek pajak kendaraan online Jakarta yang terbaru tahun 2024 lewat aplikasi, website, maupun SMS.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta

Ada 5 cara yang bisa kamu pilih untuk cek pajak kendaraan online untuk kawasan Jakarta. Caranya adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta via Website Samsat

Pilihan pertama, kamu bisa cek pajak kendaraan online Jakarta melalui website resmi Samsat Jakarta.

  • Buka alamat website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser HP atau laptop.
  • Masukkan nomor polisi (nopol).
  • Masukkan NIK (opsional).
  • Centang 'I'm not a robot' lalu pilih 'Proses'.
  • Tunggu sampai laman Samsat akan menunjukkan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

2. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta Pakai SIGNAL

Korlantas Polri juga memiliki aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang bisa kamu pakai untuk cek pajak kendaraan Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh di App Store dan Google Play.

ADVERTISEMENT
  • Buka aplikasi SIGNAL.
  • Registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
  • Setelah registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NRKB'.
  • Klik 'Lanjut'.
  • Muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Klik 'Lanjut'.
  • Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar, lalu klik 'Lanjut'.
  • Bayar lewat bank yang dipilih, tunggu hingga proses selesai.

3. Pajak Kendaraan Online Jakarta via Aplikasi

Selain website dan aplikasi resmi milik pemerintah, kamu bisa menggunakan aplikasi lain bernama 'Cek Ranmor DKI Jakarta' yang bisa diunduh gratis di Google Play Store.

  • Buka aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di HP.
  • Masuk dengan akun Google milikmu.
  • Masukan nomor polisi.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (opsional).
  • Pastikan benar, lalu klik 'Cari'.
  • Tunggu beberapa saat, kemudian muncul detail info nominal pajak yang harus dibayarkan.

4. Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD

Cara lain mengecek pajak kendaraan Jakarta adalah lewat panggilan kode USSD (Unstructures Supplementary Service Data).

  • Masuk ke menu telepon.
  • Tekan *368*1# lalu klik 'Call'.
  • Muncul beberapa menu layanan. Pilih 2 untuk mengecek 'Info Pajak Ranmor'.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan lengkap tanpa menggunakan spasi. Misalnya: B1234ABC.
  • Pastikan benar, lalu klik 'OK/Kirim'.
  • Tunggu hingga muncul informasi detail mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar.

5. Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS

Pilihan kelima adalah menggunakan layanan SMS. Cara ini tak memerlukan jaringan internet.

  • Buka menu SMS di HP.
  • Kirim SMS dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan. Misalnya: INFO RANMOR B1234ABC.
  • Pastikan benar, lalu kirim ke 8893.
  • Tunggu hingga mendapat balasan SMS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berisi informasi merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

Demikian tadi 5 cara cek pajak kendaraan online Jakarta terbaru 2024, baik melalui website, aplikasi, hingga SMS.




(bai/inf)

Hide Ads