Polisi bakal menilang para pengguna knalpot brong. Segini besar denda sanksi tilang penggunaan knalpot brong.
Pengguna knalpot brong bakal ditilang. Ya, penggunaan knalpot brong memang merupakan pelanggaran lalu lintas. Tidak heran bagi yang melanggar akan ada sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Knalpot Brong Sitaan Disulap Jadi Monumen |
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong itu dilarang. Latif mengatakan pihak kepolisian akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong.
"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," kata Latif dikutip detikNews.
Untuk diketahui, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.
Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
"Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," terang Latif.
Knalpot bawaan yang digunakan pada setiap kendaraan sudah pasti memenuhi standar uji sekaligus spesifikasi dari setiap pabrikan. Sementara knalpot brong memang bukan standar dari pabrikan, melainkan bisa dibeli di aftermarket. Kalaupun mau modifikasi mengganti knalpot, boleh-boleh saja dilakukan namun tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Lihat juga Video: Polisi Bakal Sanksi Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong
(dry/din)