Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sering terlihat di jalan raya. Salah satu tugas dan wewenang Dishub memang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baru-baru ini viral petugas Dishub menyetop kendaraan pribadi. Pengendara mobil pribadi itu tancap gas sampai membawa salah satu petugas Dishub di kap mesin mobilnya. Banyak yang mempertanyakan, apakah boleh petugas Dishub menilang pengguna kendaraan pribadi?
Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
- manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
- perizinan angkutan umum;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Pemeriksaan petugas Dishub yang dilakukan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wewenang Dishub hanya pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub pun wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.
"Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang," kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:
- mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
- tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
- pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
- pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
- pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.
Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini