Rotator biru yang dipakai mobil patroli polisi lalu lintas dikritik bikin silau. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons dengan memasang kaca film untuk meredam kilatan cahaya dari rotator.
Dalam akun instagram @tmcpoldametro terlihat klip budayawan Sujiwo Tejo sedang mengkritik rotator yang menyilaukan. Sejurus kemudian lampu rotator itu dipasangi kaca film 20 persen. Video dilanjutkan dengan potongan video kilauan lampu yang lebih mereda.
"Kepolisian memasang kaca film sebesar 20% pada seluruh lampu rotator di bagian belakang pada kendaraan dinas," tulis akun instagram @tmcpoldametro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan detikcom sebelumnya, Sujiwo Tejo mengkritisi warna lampu mobil patroli polisi di jalan yang menurutnya terlalu menyilaukan mata pengendara.
"Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman," katanya.
Kepala Korps Kepolisan Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan juga sudah menjelaskan Polri bukan lembaga antikritik.
"Jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga," kata Aan.
Aan menjelaskan penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim