Budayawan Sujiwo Tejo mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru pada mobil patroli lalu lintas di depan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam refleksi tahunan Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampak serius mencatat kritik dan masukan yang disampaikan berbagai pihak untuk membenahi Polri dalam refleksi tahunan Polri.
Pada saat giliran budayawan Sujiwo Tejo, dia mengkritisi warna lampu mobil patroli polisi di jalan. Bukan tanpa alasan, rotator biru itu terlalu menyilaukan mata pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, saya setuju pokoknya, intinya pak Agus, pak Listyo, tadi tentang pentingnya polisi dan keamanan saya setuju banget, karena bagi saya pak Kapolri, negara ini boleh nggak kasih makan, boleh nggak kasih kesehatan kalau tidak ada duit, tapi kalau rasa aman saja tidak dikasih oleh negara mending negara dibubarkan saja," kata Sujiwo Tejo.
"Nah rasa aman itu pak, saya setuju keliling pak. Patroli. Tapi rasa aman jangan sampai mengancam pak. Contohnya bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman," sambung dia lagi.
Lebih lanjut dalam akun instagram @herman_hadi_basuki yang berbincang dengan Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menjelaskan terkait penggunaan warna biru yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Itu sudah diatur pak Bhabin, ada dalam regulasi kita, ada tiga warna yang digunakan dalam berlalu lintas di Indonesia," jelas Aan.
Lebih lanjut Aan menjelaskan penggunaan rotator dan sirine sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kendati penggunaan warna rotator sudah diatur dalam regulasi, Polri merespons dengan pemasangan scotlight supaya tidak terlalu menyilaukan.
"Jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari mayarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan bisa terjaga," kata Aan.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Penjualan Mobil di Indonesia Stagnan: Pajak Kelewat Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?