Suara Sirine Mobil Polisi Dinilai Mengganggu, Begini Respons Kakorlantas

Suara Sirine Mobil Polisi Dinilai Mengganggu, Begini Respons Kakorlantas

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 31 Des 2023 16:31 WIB
Foto Polisi Mengecek ke Lokasi Pria yang Lakukan Aksi Parkour di Kemayoran diberikan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal
Ilustrasi mobil dinas polisi dengan rotator dan sirine Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Atribut seperti rotator dan sirine diperbolehkan untuk ditempel pada kendaraan dinas kepolisian. Tapi ternyata ada keluhan dari masyarakat terkait pemasangan atribut tersebut.

Diberitakan detikcom sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampak serius mencatat kritik dan masukan yang disampaikan berbagai pihak untuk membenahi Polri dalam refleksi tahunan Polri.

Pada saat giliran budayawan Sujiwo Tejo, dia mengkritisi warna lampu mobil patroli polisi di jalan yang menurutnya terlalu menyilaukan mata pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya bisa nggak lampu polisi yang biru itu diganti ijo gitu lho Pak, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak," ujar dia.

Sujiwo Tedjo juga menagih janji Jenderal Sigit. Menurutnya waktu pertama dilantik, Sigit berjanji akan mengurangi kendaraan sipil yang menggunakan lampu rotator, strobo hingga sirene.

ADVERTISEMENT

"Bisa nggak itu dikurangi Pak? Karena itu janji Pak Listyo. Itu bukan apa-apa pak. Itu mengurangi kenikmatan kita sebagai rakyat," katanya.

Meski mendapat kritik dari Sujiwo Tejo, Jenderal Sigit tampak tersenyum dan mengangguk tanda dirinya menerima kritik dan masukan yang disampaikan budayawan tersebut.

Jenderal Sigit sejak awal menjabat Kapolri membuka ruang pengaduan seluas-luasnya kepada masyarakat. Saluran pengaduan itu dibuka demi mewujudkan Polri yang tidak antikritik.

Dia mengatakan Polri seharusnya merespons cepat aduan dari masyarakat. Polri, menurut dia, harus memperbaiki segala aduan yang dikeluhkan masyarakat.

"Ini semua kita lakukan sebagai bentuk bahwa wujud Polri merespons cepat, tidak antikritik, dan melakukan perbaikan terhadap berbagai macam aduan maupun masukan dan aspirasi dari masyarakat," katanya.

Lebih lanjut dalam akun instagram @herman_hadi_basuki yang berbincang dengan Kakorlantas Irjen Aan Suhanan. Kritik terkait penggunaan lampu rotator langsung direspons dengan pemasangan scotlight supaya tidak terlalu menyilaukan.

"Jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari mayarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan bisa terjaga," kata Aan.

Kritik soal penggunaan sirine juga menjadi atensi Kakorlantas. Suara sirine itu dinilai terlalu bising dan mengganggu ketenangan. Apalagi, jika dibunyikan dalam situasi jalanan macet. Irjen Aan bakal mengimbau jajarannya untuk memperhatikan etika penggunaan alat sirine dan lebih selektif saat bertugas di jalan.

"Ke depan kita akan lebih selektif lagi untuk penggunaan suara sirine," kata Aan.

Aan menjelaskan penggunaan rotator dan sirine sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(riar/lua)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads