Laporan dari Thailand

Sopir Bus di Thailand yang Ngebut 90 Km/Jam Bisa Dilarang Nyetir 3 Bulan

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Selasa, 28 Nov 2023 10:34 WIB
Bus di Thailand. (Foto: Septian Farhan Nurhuda/detikOto)
Jakarta -

Berbeda dengan di Indonesia, sopir bus di Thailand tak bisa kebut-kebutan. Sebab, jika kedapatan melebihi batas kecepatan, izin mereka bertugas akan dicabut pemerintah.

Menurut pengamatan detikOto di sekitar Bangkok, bus-bus memang melaju dalam kecepatan rendah. Padahal, kondisi jalan raya bisa dibilang lengang dan terbuka untuk kebut-kebutan.

Pemandu wisata yang menemani detikOto selama di Thailand, Anan mengatakan, ada aturan dari Kementerian Pariwisata setempat soal batas kecepatan bus di Negeri Gajah Putih. Kata dia, kendaraan besar itu tak boleh melaju lebih dari 90 km/jam.

"Di sini ada aturan soal kecepatan bus dari Kementerian Pariwisata. Kalau ketangkep (kamera) lebih dari 90 km/jam, dia bakal dilarang nyetir tiga bulan," ujar Anan di Bangkok, Thailand, Senin (27/11).

Bus pariwisata di Thailand. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detikOto

Disitat dari Bangkokpost dan catatan literasi lain, kecepatan kendaraan di Thailand benar-benar diatur. Kendaraan hanya boleh melaju hingga 90 km/jam di jalanan pedesaan dan 80 km/jam di perkotaan.

Namun, WHO menyarankan, kecepatan kendaraan paling aman di Thailand adalah 50 km/jam. Lebih lagi, di sana, banyak pejalan kaki yang menyebrang jalan raya.

Bus pariwisata di Bangkok, Thailand. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detikOto

Bus-bus di Thailand kebanyakan berwarna putih, terutama di kawasan-kawasan wisata. Menurut pantauan kami, keberadaan bus listrik masih sangat terbatas di area Bangkok, kebanyakan masih menggunakan mesin konvensional.

Sementara untuk desain, kebanyakan bus wisata di Thailand masih mirip-mirip dengan negara Asia Tenggara lain, termasuk di Indonesia. Hanya saja, ukurannya lebih kompak dengan kapasitas penumpang yang dibatasi.



Simak Video "Video: Bus Wisata Hilang Kendali saat Turuni Bukit di Thailand, 18 Orang Tewas"

(sfn/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork