Penjelasan Kenapa Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Tahun Bakal Tak Bisa Dipakai Lagi

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 24 Nov 2023 07:24 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang / detikOto
Jakarta -

Kakorlantas Polri bilang kendaraan yang nunggak pajak 5+2 bakal jadi seonggok besi. Mengapa kendaraan itu tak boleh digunakan lagi?

Kendaraan yang STNK-nya mati dan dua tahun nunggak pajak terancam hanya jadi seonggok besi. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Po Firman Shantyabudi menjabarkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.

"Amanat UU Lalu Lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong, plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat," tutur Firman.

Perlu diketahui setiap data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa lagi didaftarkan. Dengan demikian, kendaraan tak memiliki identitas alias bodong. Artinya, kendaraan itu tidak punya surat-menyurat yang sah sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.

"Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan. Jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak," tambah Firman.

Kendati demikian, polisi tak serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2. Namun demikian akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri no.7 tahun 2021.

"Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan," demikian bunyi aturannya.

Bila setelah satu bulan peringatan ketiga tidak digubris, maka data kendaraan langsung dihapuskan.



Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork