Penipuan jual beli mobil bekas dengan modus segitiga sudah marak terjadi. Pihak kepolisian sudah menerima laporan dari masyarakat.
Dikutik dari detikSulsel, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan penipuan modus segitiga dijalankan dengan memanfaatkan iklan atau promosi di media sosial. Pelaku memulai aksinya dengan cara mengganti nomor telepon pemilik produk dengan nomor pelaku lalu menyebarkan ulang iklan yang telah diedit tersebut.
"Modusnya kan modus segitiga itu dimana korban sama pelapor (pemilik iklan/produk) itu dikibuli sama penipu itu, jadi pembelinya disetel semua sehingga nanti duitnya ditransfer lah ke penipu itu," ujar AKBP Ridwan Hutagaol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengatakan penipuan dengan modus segitiga sudah banyak terjadi di Indonesia. Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menangani 15 kasus penipuan tersebut.
"Sudah banyak itu (penipuan modus segitiga), seluruh Indonesia pun banyak korbannya itu, ada 15 orang korban tuh (di Makassar)," bebernya.
Dia mencontohkan, modus penipuan online segitiga terjadi saat seseorang mem-posting penjualan mobil bekas miliknya dengan harga Rp 400 juta. Pelaku lantas mengambil foto-foto dan keterangan penjualan mobil itu, untuk di-posting kembali dengan harga jauh lebih murah.
"Contoh saya mau jual mobil saya Rp 400 juta di media sosial. Nah ini pelaku ambil foto-foto dan keterangan spek mobil yang saya posting. Dia posting kembali di akun media sosialnya mobil yang saya jual itu dengan harga bisa sampai Rp 250 juta," paparnya.
Ridwan menambahkan, ada tiga cara untuk menghindari diri untuk tidak tertipu dengan modus penipuan segitiga di media sosial. Menurutnya, pembeli harus video call (VC) dengan penjual, meminta berbagi lokasi penjual dan terakhir pembayaran harus dilakukan secara cash.
"Trik menghindari ajak VC benar tidak dia saudaranya orang itu dan tangkap layar wajahnya. Minta share location, benar tidak lokasinya pemiliknya dan jangan langsung transfer (upayakan) pakai bayar cash," terang Ridwan.
CEO Inspector Mobil, Sundoro Pranoto mengatakan modus penipuan segitiga ini sudah terjadi dalam dunia jual beli mobil bekas. Beberapa korban menelan kerugian hingga setengah miliar, terbaru kasus Pajero Sport tahun 2022 yang dijual Rp 500 juta.
Modus penipuan ini bisa dikenali dengan hal-hal yang mencurigakan dari pihak penjual. Ada kalimat yang biasanya melarang pembeli untuk negosiasi harga ke orang yang berada di lokasi unit.
"Pertama, kalimat modus-modus dari penipu adalah menyuruh calon pembeli agar tidak bertanya soal harga ke orang yang ada di mobil atau orang yang megang BPKB atau kunci mobilnya ketika pembeli mau cek," kata Sundoro kepada detikOto, Rabu (22/11/2023).
"Pak nanti jangan bilang-bilang harga, kalau harga ke saya, jangan ke orang yang ada di mobil. Itu karyawan saya," dia mencontohkan.
Selanjutnya, biasa penipu mengaku sedang berada di luar kota. Penipu membuat skenario dititipkan kepada saudara, istri, dan karyawan. Hal ini patut dicurigai sebab umumnya dipakai menjadi modus penipuan segitiga.
"Penipu sering mengaku berada di luar kota, nanti yang menemani cek mobil adalah karyawan atau saudara, biasanya seperti itu," jelas dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini