Aturan dan Ketentuan Membuat Polisi Tidur, Enggak Boleh Asal

Aturan dan Ketentuan Membuat Polisi Tidur, Enggak Boleh Asal

Elmy Tasya Khairally - detikOto
Kamis, 16 Nov 2023 07:35 WIB
Speed bump adalah jenis polisi tidur. Speed bump sering kita jumpai di jalan raya untuk membatasi kecepatan para pengendara mobil dan motor.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tonktiti
Jakarta -

Adanya polisi tidur di jalan dapat membuat pengendara mengurangi kecepatan kendaraannya, sehingga harus berjalan pelan. Meski dibuat atas alasan keselamatan pengguna jalan, membuat polisi tidur ternyata tak bisa sembarangan karena ada aturan dan ketentuannya.

Menurut buku Mengupas Problema Kota Semarang Metropolitan oleh Mohammad Agung Ridlo, polisi tidur dibuat dan didesain dengan model gelombang naik turun. Tingginya diperkirakan persis pada poros kendaraan.

Pembuatan polisi tidur sendiri tidak boleh sembarangan. Ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam pembangunannya. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan dan Ketentuan Membuat Polisi Tidur

Aturan dari pembuatan polisi tidur dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut bunyinya:

"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan."

ADVERTISEMENT

Dalam aturan ini, terdapat tiga macam pembatas kecepatan, yaitu speed bump, speed hump dan speed table. Begini aturan yang membedakannya:

1. Speed Bump

Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang. Adapun beberapa spesifikasinya adalah:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
  • Ukuran tingginya antara 5 cm-9cm, dengan lebar total antara 35 cm -39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%.
  • Kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran antara 25 cm- 50 cm

2. Speed Hump

Sama seperti speed bump, dalam pasal ini disebutkan bahwa speed hump berbentuk penampang melintang. Namun, beberapa spesifikasinya berbeda dengan speed bump.

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
  • Ukuran tingginya antara 8 cm-15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm- 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%
  • Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Speed Table

Speed table juga berbentuk penampang melintang, namun dengan ukuran yang lebih rendah dibandingkan dengan speed hump dan speed bump. Berikut spesifikasinya:

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.
  • Memiliki ukuran tinggi 8 sampai dengan 9 cm dengan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15%.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Izin Pembangunan Polisi Tidur

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto dalam artikel detikOto sebelumnya, aturan pembuatan polisi tidur juga menyinggung soal izin dari pihak berwenang. Beleid dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 juga menyinggung soal izin membangun polisi tidur dari pihak berwenang.

"(Aturan di atas) termasuk juga yang mengatur kewenangan instansi yang dapat membuat sarana dan prasarana jalan berupa alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dan yang memberikan izin," ungkap Budiyanto dalam keterangannya.

Adapun izin pihak terkait dalam pembangunan polisi tidur di antaranya yaitu:

  1. Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional.
  2. Gubernur untuk jalan provinsi.
  3. Bupati untuk jalan kabupaten dan desa.
  4. Walikota untuk jalan kota.
  5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.

Kemudian, Budiyanto mencontohkan pembangunan polisi tidur untuk wilayah lokal seperti perumahan. Hal ini mengacu kepada peraturan daerah (Perda).

"Hanya kadang-kadang tiap daerah membuat Perda disesuaikan dengan kondisi daerah masing - masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007 disebutkan warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila tanpa izin adalah melanggar hukum," ujar Budiyanto.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007, pasal 3 huruf c berbunyi, : "Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan."

Selain itu, pembangunan polisi tidur juga berkaitan dengan pasal 28 undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan."

Itulah aturan dan ketentuan dari pembangunan polisi tidur. Jadi, pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan, karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Semoga artikel ini membantumu ya.




(elk/row)

Berita Terkait