Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi surat yang penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Oleh sebab itu, jika STNK hilang tentu kita harus mengurusnya.
Nggak perlu khawatir, karena STNK yang hilang bisa dibuat lagi kok. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, bahwa apabila STNK hilang pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian.
Simak artikel ini untuk mengetahui syarat mengurus STNK hilang, langkah pertama yang harus dilakukan, hingga biayanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan mengurus STNK hilang, meliputi:
- KTP Asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Melampirkan surat laporan kehilangan dari polsek dan fotokopi
- Rekomendasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
- Surat pernyataan bermeterai
- Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media
Mengacu pada dokumen Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK : 973/241/2022, yang dimuat laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan bahwa dalam mengurus STNK hilang, kita perlu melampirkan Surat Laporan kehilangan dari kepolisian dan bukti iklan media.
Mengurus STNK hilang bisa diwakilkan, dengan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan).
Cara Mengurus STNK Hilang Kendaraan 2023
Jika dokumen persyaratan telah siap semua. Kita bisa langsung melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk mengurus STNK hilang.
Berdasarkan catatan detikOto, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus STNK hilang di Samsat untuk kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor:
1. Pendaftaran
Pendaftaran untuk mengurus STNK hilang bisa dilakukan di Samsat. Pemilik kendaraan atau Wajib Pajak (WP) sudah berada di Samsat terdekat, bisa melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang di loket pendaftaran.
2. Cek Fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan termasuk dari prosedur pengurusan STNK yang hilang. Biasanya, proses ini akan dibantu oleh petugas Samsat. Jika cek fisik kendaraan selesai, fotokopi hasil cek fisiknya.
4. Verifikasi
Hal yang perlu dilakukan pada langkah ini yaitu menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk diperiksa keabsahan dokumen yang kita ajukan. Nantinya, petugas akan melakukan perekaman data pada sistem.
5. Penetapan dan Pengesahan
Menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) apabila ada dan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
5. Pembayaran
Jika proses verifikasi oleh petugas selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran pengurusan pembuatan STNK yang hilang.
6. Pengambilan STNK
Jika pembayaran SKKP dan PNBP sudah diterima, maka secepatnya STNK akan dicetak. Kemudian, mengarsipkan dokumen ranmor.
Biaya Membuat STNK yang Hilang 2023
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut merupakan besaran biaya mengurus STNK yang hilang 2023 untuk mobil dan motor:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Sejatinya, pengurusan STNK hilang juga bisa dilakukan melalui biro jasa secara online. Dalam hal ini, biaya mengurus STNK hilang online akan lebih mahal dibandingkan jika kita mengurusnya sendiri.
Berapa Lama Waktu Mengurus STNK Hilang?
Lama waktu mengurus STNK yang hilang di Samsat adalah 21 menit hingga 1 jam. Perkiraan waktu tersebut telah mencakup jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan, sampai pada penyerahan STNK dan SKKP.
Hal ini berlaku jika tidak terjadi gangguan jaringan online maupun gangguan listrik. Tapi sejatinya, waktu penyelesaian juga akan tergantung dari sigap atau lambannya pelayanan Samsat.
Akibat STNK Hilang
Apabila STNK hilang, hal ini akan membuat kepemilikan atas kendaraan bermotor yang dimiliki tidak sah, karena tidak ada bukti STNK-nya.
Selain itu, mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK juga bukan merukapan hal yang dibenarkan. Oleh karena itu, mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 288, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, termasuk STNK akan dikenakan sanksi tilang.
Itu tadi informasi seputar langkah dan cara mengurus STNK yang hilang, biayanya, hingga akibat yang akan terjadi jika STNK hilang tapi tidak segera diurus.
(khq/inf)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik