Terdapat beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia, dan setiap SIM ditujukan untuk kendaraan yang berbeda.
SIM terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu SIM A, B, C, dan D. Lantas, SIM A untuk pengendara apa? Simak jawaban selengkapnya pada artikel di bawah ini!
SIM A untuk Pengendara Apa?
Setiap jenis SIM memiliki persyaratan dan ujian khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memiliki SIM, pemilik kendaraan diizinkan secara sah untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai dengan hukum lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Menurut PP No. 44 Tahun 1993 dalam buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor, SIM A digunakan untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM A adalah persyaratan penting untuk mereka yang ingin mengoperasikan kendaraan-kendaraan tersebut di jalan raya. SIM A biasanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun, setelah itu pemegang SIM perlu melakukan perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat Pengurusan SIM A
Menurut buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor, berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus SIM A.
Persyaratan Umum
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu-lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak buta warna.
- Lulus ujian teori dan praktik.
- Memiliki keterampilan mengemudi.
Persyaratan Administratif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditujuk kepolisian.
- Surat keterangan golongan darah.
- Bukti pembayaran asuransi kecelakaan diri pengemudi.
- Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran.
Prosedur Pengurusan SIM A
Mengurus SIM A bisa dengan cara offline yaitu dengan mendatangi kantor SAMSAT terdekat, maupun secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Pembuatan SIM A Secara Offline
- Melengkapi Dokumen dan Persyaratan, pastikan Anda telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Siapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar. Dapatkan surat keterangan kegiatan jasmani dan rohani. Persiapkan pas foto.
- Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat, datang ke kantor SAMSAT terdekat untuk memulai proses pembuatan SIM.
- Pemeriksaan Kesehatan, pemeriksaan kesehatan jasmani akan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh pihak Polres.
- Pengumpulan Berkas, letakkan semua dokumen dan berkas, termasuk surat kesehatan, dalam map berwarna biru dan serahkan di loket pendaftaran.
- Pemeriksaan Berkas, petugas loket akan memeriksa berkas yang Anda ajukan. Jika berkas Anda memenuhi persyaratan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM A.
- Pembayaran Administrasi, lakukan pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran.
- Tes Ujian Teori, pemohon akan dipanggil satu per satu untuk mengikuti tes ujian teori. Lulus tes teori adalah tahap penting dalam proses pembuatan SIM A.
- Tes Praktik Mengemudi, setelah lulus tes teori, Anda akan menjalani tes praktik mengemudi kendaraan motor secara langsung.
- Proses Identifikasi, jika Anda berhasil lulus tes praktik, proses identifikasi seperti pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan pengambilan sidik jari akan dilakukan.
- Pencetakan SIM, setelah semua proses selesai, SIM A Anda akan dicetak, dan Anda dapat mengambilnya setelah dipanggil oleh petugas.
Pembuatan SIM A Secara Online
Cara membuat SIM A secara online sebagai berikut:
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di smartphone Android atau iPhone.
- Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk foto fisik e-KTP, foto tanda tangan pemilik kendaraan di atas kertas putih, dan pas foto.
- Di dalam aplikasi, klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Selanjutnya, lakukan ujian teori secara online melalui aplikasi.
- Jika lulus ujian teori, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang telah Anda pilih sebelumnya.
- Setelah lulus ujian praktik, SIM Anda dapat diambil di SATPAS atau, dalam beberapa kasus, dapat dikirim ke alamat rumah Anda.
Cara ini memungkinkan Anda untuk melakukan sebagian besar proses pembuatan SIM A secara online, tetapi ujian praktik harus dilakukan secara fisik di SATPAS yang telah Anda pilih sebelumnya.
Biaya Pengurusan SIM A
Biaya pengurusan SIM A mencakup beberapa komponen. Biaya pembuatan SIM A itu sendiri adalah sebesar Rp 120.000.
Selain itu, ada biaya asuransi sebesar Rp 30.000, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000, dan biaya tes psikologi sekitar Rp 37.500 (sesuai dengan harga yang dipatok).
Jadi, total biaya yang perlu disiapkan untuk pengurusan SIM A adalah sekitar Rp 212.500, dengan tes kesehatan yang tarifnya bisa berbeda tergantung pada klinik yang dipilih.
Demikian penjelasan mengenai penggunaan SIM A. SIM A untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang tidak lebih dari 3.500 kg. Semoga bermanfaat!
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini