Tilang uji emisi berlaku lagi hari ini, Rabu (1/11/2023). Sebelumnya, tilang uji emisi direncanakan sejak tahun 2021. Namun beberapa kali pemberlakuan tilang uji emisi maju-mundur.
Sedianya, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah berlaku sejak Januari 2021. Ketika itu, ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mewajibkan kendaraan berusia 3 tahun ke atas untuk uji emisi mulai Januari 2021.
Di beleid tersebut, ada sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksinya ada berupa denda tilang sampai disinsentif tarif parkir. Untuk denda tilang, sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Meski begitu, penerapan tilang uji emisi sempat molor. Awalnya tilang uji emisi diberlakukan mulai 13 November 2021. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan rencana tersebut. Alasannya jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat minim. Begitu juga bengkel uji emisi kendaraan yang berada di Jakarta belum cukup memadai pengendara untuk melakukan uji coba emisi gas buang.
Untuk itu, rencana tilang uji emisi yang awalnya digelar November 2021 diundur ke tahun 2022. Tapi, sepanjang tahun 2022 rencana tilang uji emisi belum juga terealisasi. Sempat ada rencana lagi bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa perpanjang STNK mulai Desember 2022. Tapi rencana tersebut juga belum dijalankan.
Kini, memasuki musim kemarau tahun 2023 ketika polusi udara semakin menjadi-jadi, tilang uji emisi kembali digaungkan lagi. Tilang uji emisi sempat digelar di beberapa lokasi pada awal September. Beberapa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah ditilang. Namun katanya tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Akhirnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya diimbau untuk servis.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar 51 Kali! |
Dua bulan tilang uji emisi sempat 'tertidur'. Hari ini, razia uji emisi kembali diberlakukan lagi. Akankah konsisten?
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan jika tidak ada ancaman sanksinya, pemilik kendaraan tidak akan patuh untuk melakukan uji emisi. Buktinya, kendaraan yang telah diuji emisi saat ini masih sedikit.
"Tanpa razia emisi maka pemilik kendaraan tidak akan melakukan tune up kendaraannya," kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikcom.
Menurut Puput, adanya tilang uji emisi membuat masyarakat mau tidak mau harus melakukan perawatan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar mereka tidak ditilang karena tidak lulus uji emisi.
"Karena tilang adalah cara menciptakan kepatuhan emisi," sebut Puput.
Simak Video "Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!"
(rgr/dry)