Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor yang usianya di atas tiga tahun. Berbagai sanksi telah disiapkan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Salah satunya adalah disinsentif tarif parkir. Kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi.
Menurut Juru Bicara Satgas PPU DKI Jakarta Ani Ruspitawati, untuk saat ini telah ada 10 lokasi parkir yang memberlakukan disinsentif tarif parkir. Adapun ke-10 lokasi itu antara lain Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, Park And Ride Kalideres, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinsentif tarif parkir juga telah diterapkan di 10 lokasi pasar PD Pasar Jaya. Tarif parkir lebih mahal itu berlaku di PD Pasar Jaya Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.
"Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi, yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu," ujar Ani dalam keterangan tertulis dikutip Senin, (9/10/2023).
Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi
Sementara itu, sanksi lainnya untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi adalah tilang. Tilang uji emisi sempat disetop pemberlakuannya. Namun, menurut Ani, tilang uji emisi akan diberlakukan lagi bulan depan.
"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bilang bakal berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia mulai 1 November 2023.
"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (8/10/2023) dikutip Antara.
Lokasi tilang akan dilakukan berpindah-pindah. Pihaknya masih menentukan di mana titik razia tilang uji emisi. Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Polri.
"Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," kata dia.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini