Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan yang berusia 3 tahun ke atas untuk melakukan uji emisi. Namun, jumlah bengkel uji emisi belum bisa menangani semua kendaraan yang beredar di Jakarta.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan total kendaraan di DKI Jakarta mencapai 24.596.777 unit (2022). Maka dari itu, jumlah kendaraan yang harus di-tune up dan diuji emisi mencapai 67.388 unit/hari.
"Sementara itu, jumlah bengkel yang reliable tune up dan uji emisi adalah 235 unit bengkel, di mana kemampuan setiap bengkel untuk melakukan tune up dan uji emisi kendaraan adalah 16 unit/hari," beber pria yang akrab disapa Puput itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keberadaan bengkel saat ini, lanjut Puput, maka jumlah kendaraan yang dapat kesempatan tune up/uji emisi adalah 1.372.400 unit/tahun. Artinya, sekitar 23.224.377 unit/tahun tak terlayani tune up/uji emisi.
"Apabila kemampuan bengkel dinaikkan menjadi 40 unit/hari maka jumlah kendaraan yang dapat kesempatan tune up/uji emisi adalah 3.431.000 unit/tahun, dengan demikian maka 21.165.777 unit kendaraan tak terlayani tune up/uji emisi. Dan apabila kemampuan bengkel dinaikkan menjadi 40 unit/hari dengan jumlah bengkel yang reliable menjadi 500 unit maka jumlah kendaraan yang dapat kesempatan tune up/uji emisi adalah 7.300.000 unit, dengan demikian maka 17.296.777 unit kendaraan tak terlayani tune up/uji emisi," katanya.
Puput menilai, jumlah kendaraan yang tak terlayani tune up/uji emisi ini akan menjadi beban di pelaksanaan uji emisi tahun berikutnya yang juga harus menguji kembali kendaraan yang telah diuji tahun sebelumnya.
"Dengan demikian maka cara terbaik adalah melaksanakan pengawasan emisi (razia emisi) sebagaimana amanat peraturan perundangan dan mengenakan tilang dengan sanksi denda terberat, sehingga tercipta efek jera yang mampu mendorong kepedulian masyarakat untuk senantiasa merawat kendaraanya (tune up) secara rutin sesuai ketentuan dari pabrikan kendaraan," ucapnya.
Namun, razia uji emisi yang sempat tergelar di awal bulan September harus dihentikan. Ada berbagai alasan mengapa razia uji emisi dihentikan. Meski begitu, Puput menilai alasan tersebut tidak tepat.
"Dalih bahwa razia emisi akan dilakukan setelah semua kendaraan menjalankan amanat uji emisi adalah bentuk sesat pikir tersebut. Sebab apabila menunggu semua kendaraan melakukan uji emisi, maka tidak akan tercapai target uji emisi dalam 3 tahun ini bahkan selamanya atas 24.596.777 unit kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan sekitar 20 juta unit di BODETABEK," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?