Penerbitan pelat RF disetop mulai Oktober 2023. Kalau ada pelat RF beredar di jalan setelah bulan itu dipastikan palsu.
Polisi menyetop pelat nomor RF secara penuh mulai Oktober 2023. Tidak akan ada lagi mobil pejabat menggunakan pelat nomor khusus dengan kode RF. Bila setelah Oktober 2023 masih ada kendaraan yang menggunakan pelat RF dipastikan palsu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Juli lalu mengatakan bila ada kendaraan yang menggunakan pelat RF bisa difoto untuk selanjutnya dilakukan pengecekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," terang Yusri kala itu.
Untuk pelat khusus kode RF bakal diganti dengan kode ZZ dan angka 1 di depan. Sementara pelat nomor rahasia, sesuai dengan namanya tidak ada yang bakal mengetahui kode baru tersebut.
"Nah inilah kemudian regulasinya kita tertibkan, aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh eselon 1, eselon 2. Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," katanya.
"Berarti kalau bulan Oktober 2022, berarti Oktober 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai November 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya," sambung Yusri.
Polisi memang telah menertibkan penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia sejak Oktober 2022. Bukan tanpa alasan, penggunaan pelat RF semakin ke sini justru tak sesuai dengan peruntukannya. Banyak mobil pribadi yang menggunakan pelat RF dan bertindak sewenang-wenang di jalan. Padahal sekalipun menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia.
RF bukan satu-satunya kode pelat nomor yang ditertibkan. Yusri menegaskan pelat nomor berkode QH, IR, yang termasuk rahasia juga bakal ditertibkan dan diganti dengan yang baru. Soal pelat rahasia ini tidak diketahui kodenya, bahkan Polantas di jalan pun tak mengetahui.
"Kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," pungkas Yusri.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?