Kasus kecelakaan di DKI Jakarta makin mengkhawatirkan. Bahkan, Polda Metro Jaya mencatat, ada 8.254 kasus kecelakaan di Ibu Kota sejak Januari hingga Agustus 2023. Angka tersebut naik 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario mengatakan, setidaknya ada 443 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta tahun ini. Meski secara hitung-hitungan turun dibandingkan tahun lalu, namun kematian tetaplah kematian.
"Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, bahwa telah terjadi 8.254 kasus, dan menyebabkan 443 orang meninggal dunia," kata Suyudi saat memimpin apel pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di Polda Metro Jaya, dikutip dari detikNews, Rabu (20/9).
"Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43% jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 2022. Di mana terjadi 6.707 kasus dan menyebabkan 452 orang meninggal dunia," tambahnya.
Suyudi yakin, operasi zebra tahun 2023 bisa menekan angka kecelakaan yang ada. Dirinya juga berpesan kepada personel untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan, termasuk mencegah pemotor lawan arah yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Oleh karena itu saya harap melalui Operasi Zebra Jaya tahun 2023 ini, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dilakukan pencegahan dengan tepat sasaran," jelasnya.
Suyudi meminta personel yang bertugas di lapangan bekerja sesuai aturan yang ada. Dia juga meminta mereka untuk mengedepankan sisi humanis dan jujur.
"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," kata dia.
Berikut 15 pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
(sfn/din)