Pupus Harapan SIM dan STNK Seumur Hidup

Pupus Harapan SIM dan STNK Seumur Hidup

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 19 Sep 2023 08:29 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

MK lebih dulu memutuskan menolak gugatan Arifin Purwanto soal masa berlaku STNK. Sebelumnya, Arifin Purwanto berharap tidak perlu ada pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. Begitu juga dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menurut Arifin tak perlu ada pengesahan setiap tahun.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Alhasil, motor yang berada di Surabaya harus dibawa ke wilayah asalnya di Madiun.

"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin.

ADVERTISEMENT

Namun, harapan agar STNK dan pelat nomor berlaku selamanya pupus. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Arifin terkait gugatan masa berlaku STNK dan pelat nomor sebagaimana tercantum dalam Undang-undang. MK menilai Arifin Purwanto tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.

"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," kata Ketua MK Anwar Usman.


(rgr/din)

Hide Ads