Pupus Harapan SIM dan STNK Seumur Hidup

Pupus Harapan SIM dan STNK Seumur Hidup

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 19 Sep 2023 08:29 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
MK tolak gugatan masa berlaku SIM seumur hidup (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat aturan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin meminta agar masa berlaku STNK dan SIM bisa seumur hidup. Namun, kini pupus harapan masa berlaku STNK dan SIM seumur hidup.

MK telah menolak dua permohonan Arifin Purwanto soal masa berlaku SIM dan STNK. Pertama pada Juni 2023, MK menolak permohonan Arifin yang meminta masa berlaku STNK selamanya. Kini, pekan kemarin MK juga memutuskan menolak permohonan Arifin yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup.

Dalam permohonannya, Arifin Purwanto menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tujuh Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua MK merangkap Anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.

"Berdasarkan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Enny Nurbaningsih sebagai salah satu Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangannya, penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," sebut Enny.

Lanjutnya, perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Semua perubahan itu berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.

"Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbika kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat moden yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut," ucapnya.

Halaman berikutnya: Gugatan Masa Berlaku STNK Selamanya Juga Ditolak

MK lebih dulu memutuskan menolak gugatan Arifin Purwanto soal masa berlaku STNK. Sebelumnya, Arifin Purwanto berharap tidak perlu ada pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun. Begitu juga dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menurut Arifin tak perlu ada pengesahan setiap tahun.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023.

Arifin menceritakan soal kasus yang dialami berkaitan dengan permohonan tersebut. Saat ia hendak memperpanjang STNK dan TNKB lima tahunan, kendaraannya harus dibawa ke Samsat. Alhasil, motor yang berada di Surabaya harus dibawa ke wilayah asalnya di Madiun.

"Kami mengajukan bayar pajak STNK dan TNKB sudah habis masa berlakunya, dan bayar pajak untuk bayar pajaknya sudah, sedangkan untuk TNKB belum jadi dengan alasan materialnya habis," ungkap Arifin.

Namun, harapan agar STNK dan pelat nomor berlaku selamanya pupus. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Arifin terkait gugatan masa berlaku STNK dan pelat nomor sebagaimana tercantum dalam Undang-undang. MK menilai Arifin Purwanto tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.

"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," kata Ketua MK Anwar Usman.


Hide Ads