Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat aturan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin meminta agar masa berlaku STNK dan SIM bisa seumur hidup. Namun, kini pupus harapan masa berlaku STNK dan SIM seumur hidup.
MK telah menolak dua permohonan Arifin Purwanto soal masa berlaku SIM dan STNK. Pertama pada Juni 2023, MK menolak permohonan Arifin yang meminta masa berlaku STNK selamanya. Kini, pekan kemarin MK juga memutuskan menolak permohonan Arifin yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup.
Dalam permohonannya, Arifin Purwanto menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tujuh Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua MK merangkap Anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.
"Berdasarkan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).
Menurut Enny Nurbaningsih sebagai salah satu Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangannya, penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.
"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," sebut Enny.
Lanjutnya, perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Semua perubahan itu berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.
"Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbika kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat moden yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut," ucapnya.
Halaman berikutnya: Gugatan Masa Berlaku STNK Selamanya Juga Ditolak
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah