Viral di media sosial video bus lawan arah di Lamongan berujung pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor. Pengendara motor itu dikeroyok kru bus lantaran telah mengadang bus yang lawan arah itu.
Dijelaskan KBO Lantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli S peristiwa itu terjadi di Jalan poros nasional Lamongan-Babat, tepatnya di kawasan Gembong, di depan SMP Negeri 3 Babat Lamongan. "Benar, itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023) lalu. Saat itu arus Lalin padat karena adanya karnaval di wilayah tersebut," kata Fifin dikutip dari detikJatim.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan dua bus yang melawan arah itu adalah PO Bintang Mas dan Jaya Utama juga. Dua pengemudi masing-masing PO tersebut juga telah dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua sopir tersebut adalah Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor, Bojonegoro. Kemudian Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar, Tuban.
"Kami bertindak cepat terkait kejadian dan video yang viral tersebut. Kedua pengemudi dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan pada saat kejadian," terang Widyagana.
Dari pemanggilan tersebut, kedua sopir bus tersebut telah mengakui telah ngeblong. Mereka melakukan pelanggaran itu karena lalu lintas macet. Sementara mereka terikat dengan time table atau jadwal pemberangkatan dan kedatangan bus yang sudah diatur. Tapi menurut Widyagana, alasan itu tidak bisa dibenarkan.
"Alasan time table bagi pengemudi merupakan alasan klasik. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini Forum keselamatan lalu lintas, dengan Dishub, juga pengurus masing-masing PO Bus, agar jika ada keterlambatan bisa dimaklumi karena yang lebih utama adalah keselamatan penumpang dan awak bus," tegasnya.
"Apa yang dilakukan kedua pengemudi itu jelas salah karena melawan arus, untuk itu kami telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi tilang sesuai pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus," jelasnya.
Kedua pengemudi dikatakan telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan kesadaran sendiri. Isinya, mereka janji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum berlaku.
Sedangkan terkait pemotor, pihaknya masih mengecek identitas pemotor tersebut. Namun, untuk saat ini yang ditangani adalah pada kedua pengemudi bus. "Bila menemukan kejadian pelanggaran lalu lintas, kami imbau agar menginformasikan pada petugas," tandas Widyagana.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini