Tilang Uji Emisi Dihapus Diganti Imbauan Servis, Memang Warga +62 Mau Patuh?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Sep 2023 18:17 WIB
Tilang uji emisi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Satgas Pengendalian Polusi Udara memutuskan untuk tidak lagi melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Disebutkan, tilang uji emisi tidak efektif. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi hanya diimbau untuk servis ke bengkel.

Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, menjelaskan tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Untuk itu tidak ada lagi penilangan karena belum lulus uji emisi.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujar Nurcholis dikutip detikNews.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, imbauan saja tidak cukup untuk membuat pemilik kendaraan patuh melakukan uji emisi. Apalagi, kendaraan yang telah diuji emisi saat ini masih sedikit.

"Sangat tidak patuh. Tanpa razia emisi maka pemilik kendaraan tidak akan melakukan tune up kendaraannya," kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikcom.

Menurut Puput, adanya tilang uji emisi membuat masyarakat mau tidak mau harus melakukan perawatan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar mereka tidak ditilang karena tidak lulus uji emisi.

"Karena tilang adalah cara menciptakan kepatuhan emisi," sebut Puput.

Sebab, lanjut Puput, amanah undang-undang menyebutkan bahwa kendaraan yang beredar di jalan raya harus memenuhi baku mutu emisi.

"Polisi Lalu Lintas (yang menghapus tilang uji emisi) membangkang amanat undang-undang. Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 55/2012 tentang Kendaraan, PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda No. 2/2005 tentang Pengelolaan Pencemaran Udara," beber Puput.

"Pasal 210 UU 22/2009 menyatakan, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi baku mutu emisi," sambungnya.



Simak Video "Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork