Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang mendalami praktik jual beli buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) secara online tanpa kendaraan bermotor.
Dicuplik Antara, Rabu (6/9/2023) Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebut investigasi itu dilakukan usai pihaknya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang bisa mengubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin).
"Seharusnya tidak diperjualbelikan, ini kami masih didalami penyidik tentang penjualan (BPKB dan STNK) secara online," kata Buher, sapaan akrabnya.
Dugaan awal, banyak kendaraan bermotor yang hilang, lalu sejumlah pihak memanfaatkan dengan membeli BPKB dan STNK tanpa kendaraan yang melekat tersebut.
"Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli tanpa kendaraan," terang dia.
Kasus jual beli BPKB-STNK asli secara online tanpa kendaraan bermotor yang melekat itu ditemukan usai Polresta Malang Kota meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor, MS warga Malang, dan RD warga Kabupaten Blitar.
Sindikat itu bekerja sama dengan EC yang diketahui residivis membeli BPKB dan STNK secara daring. Selanjutnya dia menghubungi AKF.
AKF meminta MS supaya mencuri kendaraan dengan jenis BPKB yang dibeli secara online tersebut. MS dan RD melakukan pencurian sepeda motor sesuai pesanan.
Setelah motor berhasil dicuri, barang diserahkan kepada AKD yang kemudian dibayar oleh EC. AKF lalu membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nosin dan noka.
Polresta Malang akan bekerja sama mendalami kasus tersebut dengan Polda lain. Polisi sudah menyita 21 BPKB dan 35 STNK asli dari tangan pelaku.
"Kami akan dalami, termasuk dengan beberapa Polda, karena barang bukti ada yang berasal dari daerah lain," terang dia.
Dia mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas harus mengecek nosin dan noka melalui sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terdekat.
"Kami mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan pada cek fisik di kantor Samsat terdekat," terang dia.
Para tersangka membeli BPKB dan STNK secara online dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Dari keterangannya, tersangka sudah membeli sekitar tiga bulan lalu.
"Beli BPKP dan STNK seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Dari dokumen itu, kemudian meminta pelaku lain untuk mencuri kendaraan yang sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli itu," imbuh Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo dikutip dari detikJatim.
Menurut Anton, motor hasil pencurian yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya, dijual melalui online dengan selisih Rp 1 sampai Rp 2 juta dari harga pasaran.
"Motor hasil curian yang sudah diubah noka dan nosinnya, dijual online bersama BPKB dan STNK oleh para tersangka," tutur Anton.
Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"
(riar/rgr)