Razia Uji Emisi di Jalan Bikin Macet, Mending saat Perpanjang STNK Aja

Razia Uji Emisi di Jalan Bikin Macet, Mending saat Perpanjang STNK Aja

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 05 Sep 2023 06:39 WIB
Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Tilang uji emisi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang. Razia uji emisi pun digelar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi. Adapun mekanisme razia adalah kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Bila kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.

Namun, razia uji emisi di jalan dinilai bikin macet. Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan seharusnya pemeriksaan uji emisi kendaraan jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk menghindar atau main kucing-kucingan dengan aparat yang menggelar razia," ujar Edison.

"Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan permanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Edison menyarankan, sebaiknya pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan hasil uji emisi saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Harusnya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak bisa diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi.

"Uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis. Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan," beber Edison.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads