Perpanjang SIM 5 Tahunan Sudah Berlaku Sejak 90 Tahun Lalu

Perpanjang SIM 5 Tahunan Sudah Berlaku Sejak 90 Tahun Lalu

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 23 Agu 2023 08:06 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
SIM (Foto: Rachman/detikcom)
Jakarta -

Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun digugat. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan masa berlaku SIM yang mencapai lima tahun sudah menjadi bagian dari kesadaran hukum di Indonesia. Apalagi, kebijakan masa berlaku SIM lima tahunan sudah berlaku sejak 1933.

"Kalau memperhatikan penjelasan yang lain, dari aspek budaya, penentuan lima tahun itu menurut saya sudah menjadi bagian dari nilai sosial. Karena itu menjadi bagian dari kesadaran hukum kita, bangsa Indonesia. Dan itu berarti sudah menjadi bagian dari budaya hukum Indonesia. Kenapa? Karena ketika Undang-Undang LLAJ No. 22 tahun 2009 itu dibentuk, SIM berlaku lima tahun itu sudah berlaku 75 tahun, sejak undang-undang lalu lintas yang pertama tahun 1933," kata Nurhasan dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, dikutip Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, kebijakan itu sudah berlaku selama 90 tahun hingga saat ini. Ketika itu, undang-undang lalu lintas masih bernama Wegverkeer Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86.

"Dan itu kemudian dikutip kembali, diadopsi kembali, di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun '65. Dan itu kemudian diadopsi kembali di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun '92. Dan kemudian ketika membentuk Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 itu, tinggal mengadopsi kembali. Jadi itu sudah menjadi bagian dari budaya hukum ktia, sudah menjadi bagian dari kesadaran hukum kita," ucap Nurhasan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ada fungsi positif dari penentuan perpanjang SIM lima tahunan. Yaitu terkait pembaharuan data pemegang SIM. Hal itu sangat fungsional bagi kepentingan forensik kepolisian.

"Karena apa? Dari data pembaharuan itu, Polri bisa melakukan proses penelusuran, baik terhadap orang-orang yang terlibat kecelakaan, maupun orang-orang yang terlibat atau mungkin pemegang SIM yang terlibat dalam tindak-tindak pidana pada umumnya. Jadi kalau jangka waktu (masa berlaku SIM) itu diubah, maka ada aspek budaya hukum yang hilang, dan itu tidak gampang. Akan ada proses transisi yang tidak mduah. Kemudian ada fungsi positif yang akan hilang," sebutnya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads