PNS DKI Harus Naik Angkutan Umum, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk

PNS DKI Harus Naik Angkutan Umum, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 21 Agu 2023 09:35 WIB
Potret Horor Polusi Jakarta yang Makin Pekat
Polusi udara Jakarta (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan internal untuk membantu menekan polusi udara. Karyawan di DLH dilarang membawa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) setiap hari Rabu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengeluarkan imbauan kepada karyawan DLH, Sudin DLH, unit pelaksana teknis (UPT), dan satuan pelaksana lingkungan hidup (Satpel LH). Imbauan itu untuk menekan polusi udara.

"Pencemaran udara menjadi isu sentral yang hangat dan trending di masyarakat beberapa waktu terakhir. Kita harus meresponnya dengan berbagai langkah nyata untuk memperbaikinya. Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh tauladan kepada masyarakat," kata Asep dalam imbauan tersebut, dikutip detikcom, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada tujuh langkah yang disiapkan. Pertama, mulai hari ini kendaraan yang masuk ke kantor DLH, UPT, dan Sudin LH diwajibkan sudah lulus Uji emisi. Kendaraan karyawan maupun tamu akan dilakukan pengecekan melalui aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id.

"Hari Senin s.d Selasa Tanggal 21 - 22 Agustus 2023 kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Jika kendaraan sudah lulus uji emisi, dipersilakan parkir di area kantor DLH, UPT dan Sudin LH. Sedangkan kalau tidak lulus uji emisi dilarang masuk area kantor DLH, UPT, dan Sudin LH dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya.

"Setiap Hari Rabu, karyawan DLH, UPT dan Sudin LH wajib menggunakan transportasi umum atau kendaraan rendah emisi (EV, sepeda dll)," katanya.

Terakhir, mulai Kamis (24/8/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor DLH, UPT dan Sudin LH. Jika akan melakukan uji emisi di bengkel prasarana, wajib mendaftar dulu melalui Aplikasi Jaki atau di Web ujiemisi.jakarta.go.id.




(rgr/din)

Hide Ads