Perhatian! SIM Mati Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

Perhatian! SIM Mati Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 03 Agu 2023 14:01 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Perpanjang SIM yang mati pada 2-3 Agustus 2023 bisa dilakukan tanggal 4 Agustus 2023 tanpa bikin baru. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

SIM yang mati pada 2-3 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang besok tanpa bikin baru. Dispensasi itu diberikan karena ada perbaikan sistem di Korlantas.

Bagi kamu pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada 2-3 Agustus 2023, masih bisa melakukan perpanjangan pada 4 Agustus 2023. Meskipun sudah lewat satu hari, kamu masih bisa perpanjangan tanpa mekanisme pembuatan SIM baru. Hal ini lantaran adanya perbaikan sistem pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

View this post on Instagram

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang dilakukan maintenance network dan server di data center Korlantas Polri. Bagi SIM yang mati pada tanggal 2 & 3 Agustus 2023 diberikan dispensasi dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 4 Agustus 2023," begitu tulis laman instagram TMC Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui bersama, SIM yang telat melakukan perpanjangan walaupun hanya lewat satu hari tetap harus membuat dengan mekanisme baru.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," begitu bunyi pasalnya.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Perpanjangan SIM bisa dilakukan langsung di Satpas atau secara online lewat aplikasi Digital Korlantas.

(dry/rgr)

Hide Ads