Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 03 Agu 2023 09:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu hingga 31 Agustus untuk penghapusan denda pajak. Jelang masa tenggat antrean warga terus mengular.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Buat kamu warga Jawa Timur, ada pemutihan denda pajak kendaraan yang digelar sampai 31 Oktober 2023. Mau ikutan? Begini syarat-syaratnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlaku 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023. Dijelaskan dalam laman Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pemutihan itu berupa penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN), bebas pajak progresif, dan juga bebas BBN kendaraan bekas.

"Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB. Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat," begitu bunyi keterangan di Instagram Bapenda Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan dengan persyaratan berikut:

- STNK Asli
- Identitas Diri (KTP, SIM, Passport, Kartu Keluarga Asli)
- Domisili (khusus nama PT)
- Surat Kuasa (yang dikuasakan)

ADVERTISEMENT

Sementara itu, perpanjangan STNK 5 tahunan syaratnya sebagai berikut:

- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Cek Fisik (kendaraan datang)
- Surat Kuasa (yang dikuasakan)

Perlu diketahui, seluruh persyaratan itu harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi satu kali. Jika nomor polisi berubah, wajib pajak harus ke Penulisan BPKB.

Berlanjut untuk mengurus BBN persyaratan yang dibutuhkan adalah:

- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Kuitansi jual beli (bermaterai)
- Surat pelepasan + stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik (kendaraan datang)
- Surat kuasa (yang dikuasakan)

Seluruh persyaratan itu harus asli dan difotokopi sebanyak tiga kali. Untuk kendaraan roda empat dimohon untuk melampirkan fotokopi kartu keluarga.

Adapun kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Hal ini sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta Hari Jadi Ke-78 Provinsi Jawa Timur.

Khofifah menjabarkan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) berisi Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Bapenda Jatim," kata Khofifah dikutip detikJatim.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads