Catat! Usia Minimal Bawa Sepeda Listrik 12 Tahun dan Wajib Didampingi Dewasa

Catat! Usia Minimal Bawa Sepeda Listrik 12 Tahun dan Wajib Didampingi Dewasa

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 31 Jul 2023 09:41 WIB
Bocil naik sepeda listrik.
Bocah naik sepeda listrik. Foto: Youtube Misterjay Official
Jakarta -

Mengendarai sepeda listrik ternyata tidak sembarangan. Usia minimal pengendaranya 12 tahun dan harus ada pendampingan dari orang dewasa.

Keberadaan sepeda listrik dalam setahun ke belakang terlihat menjamur. Harganya yang lebih rendah ketimbang motor dan bisa menjelajah cukup jauh, menjadi daya tarik sepeda listrik. Penggunanya pun beragam, mulai dari kalangan ibu-ibu sampai bocah yang kakinya belum sampai memijak ke tanah juga tampak wara-wiri mengendarai sepeda listrik.

Perlu diketahui, khusus untuk bocah, ada usia minimal mengendarai listrik. Diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia minimal pengendara kendaraan listrik termasuk sepeda adalah 12 tahun. Ditegaskan juga, bila penggunanya berusia 12 sampai dengan 15 tahun maka wajib didampingi oleh orang dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cuma itu, penggunanya juga wajib mengenakan perangkat keselamatan seperti helm. Pada kenyataannya, belakangan ini kerap ditemui pengendara sepeda listrik tanpa dilengkapi helm. Belum lagi pengendara sepeda listrik yang masih bocah juga bebas wara-wiri tanpa didampingi orang dewasa.

Kerap kali ditemui bahkan bocah sembari berboncengan dengan teman-temannya di jalan raya. Padahal, ruang lingkup pengendaraan sepeda listrik boleh dibilang terbatas. Masih dalam aturan yang sama, sepeda listrik itu dapat dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

ADVERTISEMENT

Lajur khusus yang dimaksud meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk Car Free Day, Kawasan Wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Dari kacamata keselamatan berkendara, fenomena bocah mengendarai sepeda listrik jelas membahayakan. Orang tua memiliki peranan penting untuk tidak membiarkan anak mengendarai sepeda listrik.

"Orang tua juga memiliki peran penting dalam menjaga dan memberikan tanggung jawab kepada anak-anaknya untuk tidak bermain di jalan umum dan menggunakan kendaraan listrik," jelas Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana.

Sementara itu, polisi belum lama ini mengatakan kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km/jam harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bila hal itu diberlakukan, maka pengendara sepeda listrik yang kecepatannya bisa tembus 50 km/jam wajib memiliki SIM.

"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Februari 2023.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads