Catat! Keseringan Klakson Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Ini Dasar Hukumnya

Catat! Keseringan Klakson Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Ini Dasar Hukumnya

Tim detikOto - detikOto
Sabtu, 29 Jul 2023 13:27 WIB
Klakson Motor.
Keseringan klakson bisa didenda Rp 500 ribu. Foto: Wahana Honda
Jakarta -

Keseringan membunyikan klakson di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), bisa didenda Rp 500 ribu. Lantas, apa dasar hukumnya?

Sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani telah menerbitkan surat edaran (SE) soal penggunaan klakson di wilayah yang dipimpinnya. Surat tersebut melarang pengendara motor dan mobil membunyikan klakson terlalu sering.

Dikutip dari detikSumut, Sabtu (29/7), dalam SE Nomor 500.11.1/5302/VII/2023, ada tiga imbauan utama soal pembunyian klakson di Pematang Siantar, berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hindari terlalu sering membunyikan klakson, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja

2. Hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu, seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu

ADVERTISEMENT

3. Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau, cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung bergerak maju padahal sudah lampu hijau cukup lama

Lalin di Jl Daan Mogot Jakbar Macet Pagi Ini, Bunyi Klakson BersahutanMembunyikan klakson di Siantar bisa kena denda Rp 500 ribu. (Brigitta Belia/detikcom)

Para pengendara yang melanggar aturan soal klakson bisa dikenai denda Rp 500 ribu dan hukuman penjara paling lama dua bulan. Ancaman tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Berikut isi lengkap pasal tersebut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Fungsi Klakson

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan fungsi klakson sebenarnya untuk saran berkomunikasi.

Komunikasi yang dimaksud adalah untuk memberitahu pengguna jalan lain atas adanya bahaya di jalan atau untuk mengisyaratkan adanya perubahan aktivitas berkendara yang akan dilakukan, sehingga fungsi klakson ini hanya dimaksudkan untuk meminimalisir risiko berkendara.

"Fungsi sebenarnya klakson itu untuk berkomunikasi. Berkomunikasi di sini dimaksudkan untuk memperingatkan adanya bahaya, kemudian juga saat kita mau mengubah aktivitas berkendara, seperti dari berhenti kemudian berjalan," jelasnya saat dihubungi detikcom, belum lama ini.

Logo Mazda terlihat di setir mobil Roadster MX-5 di Tokyo.Klakson. Foto: Reuters/Issei Kato

Namun, Sony juga mengingatkan, dalam membunyikan klakson ada etikanya sendiri. Etika yang perlu diperhatikan pengendara itu berkaitan dengan lokasi dan juga intensitas suara yang dihasilkan.

"Misalnya harus memperhatikan lokasi, kalau di sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kompleks TNI maka jangan pakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat," ujar Sony.

Itulah mengapa, Sony meminta agar masyarakat lebih bisa memperhatikan etika dalam penggunaan klakson baik bagi kendaraan mobil maupun sepeda motor.

"Jadi jangan sedikit-sedikit klakson. Tapi, selama kita mau memperingatkan adanya bahaya, boleh saja kita membunyikan klakson," kata dia.




(sfn/lth)

Hide Ads