Awas! Lakukan Pelanggaran Ini SIM Bisa Dicabut

Awas! Lakukan Pelanggaran Ini SIM Bisa Dicabut

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 29 Jul 2023 08:32 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
SIM (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa seseorang bisa berkendara di jalan raya. Namun, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan, SIM bisa dicabut.

Hal itu disampaikan oleh Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana. Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan, akan ada sistem pencatatan poin pada SIM jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Akan ada catatan perilaku-perilaku lalu lintas di mana untuk mencatat pelanggaran ringan (yang berkaitan dengan administrasi) diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak kemacetan diberikan poin 3, pelanggaran berat (berdampak kecelakaan) diberikan poin 5," sebut mantan Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri itu dalam Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diunggah Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sistem ini, nantinya bakal ada empat kriteria perpanjangan SIM. Ada yang bisa perpanjangan SIM tanpa harus ujian lagi, ada yang harus ujian ulang, ada pula yang sampai SIM-nya dicabut.

Pertama, jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka pemegang SIM bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kalau pelanggarannya fatal dan bisa berakibat kecelakaan, SIM bisa dicabut. Bahkan ada klausul SIM dicabut permanen.

Jika pengemudi ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan overload dan overdimensi serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, SIM-nya bisa dicabut sementara berdasarkan putusan pengadilan.

"Yang keempat adalah cabut seumur hidup dengan putusan pengadilan karena yang bersangkutan melakukan tabrak lari," ungkapnya.




(rgr/lth)

Hide Ads