Ingat! Fungsi Palang di Perlintasan Kereta Bukan buat Amankan Pengendara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 24 Jul 2023 18:06 WIB
Perlintasan kereta. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kecelakaan kereta api menabrak kendaraan bermotor di perlintasan sebidang tak henti-hentinya terjadi. Tak jarang kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa.

Kecelakaan itu terjadi lantaran adanya perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan raya. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan harus dibuat tidak sebidang, kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan.

"Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.

Djoko meyakini, kecelakaan antara kereta api yang menabrak kendaraan bermotor di perlintasan diawali dari ketidakpatuhan pengendara. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dia bilang, palang di perlintasan kereta api bukan untuk mengamankan pengendara. Sesuai deskripsi dalam peraturan, palang kereta itu ditujukan untuk mengamankan kereta api.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan. Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan," ucapnya.

Tertulis pada Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009, pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Makanya, pengendara harus mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

Berdasarkan pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan yang melanggar ketentuan terkait perlintasan sebidang dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," tegas Djoko.



Simak Video "Video Kecelakaan Kereta di Jerman: 3 Orang Tewas, 50 Luka-luka"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork