Rombongan pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, diduga mendapat intimidasi hingga sengaja disenggol oleh seorang pemotor yang menggunakan Kawasaki KLX 150. Atas insiden ini, tiga pesepeda jatuh dan mengalami luka-luka.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (22/7/23) pukul 06.40 WIB di depan gedung Grand Sahid Jaya. Diklaim rombongan sepeda sedang melintas dari arah GBK menuju Bundaran HI.
"Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir," kata Dian Justian Ibrahim selaku kuasa hukum korban kepada awak media, Minggu (23/7/23)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pengendara motor dengan sengaja menyenggol pesepeda paling depan, yang mengakibatkan 3 orang pesepeda jatuh," lanjutnya dikutip dari detikNews.
Menurut kuasa hukum korban, saksi mata di lokasi kejadian serta korban melihat motor pelaku yaitu Kawasaki KLX 150 warna hitam-kuning dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 3700 PCY.
"Atas perbuatan pelaku yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan nyawa orang lain, yang berakibat 3 orang pesepeda menderita luka-luka (kedua lutut, wajah, kepala dan pinggang) serta kerugian materiil berupa kerusakan 3 unit sepeda," ujar Dian.
Dari kejadian ini, berbagai pelajaran dapat dipetik. Salah satunya adalah ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri.
Tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.
"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
b. memberikan pertolongan kepada korban,
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," begitu bunyi pasal 231.
Lantas jika pemotor yang diduga menyenggol pesepeda ini melarikan diri, pelaku akan melanggar pasal 231 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut.
Selain itu, pasal lain yang dapat menjerat pelaku tabrak lagi jika korban sampai terluka ada di pasal 235 ayat 2 UU yang sama. Dalam hal ini, disebutkan bahwa jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang atau berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Pesepeda Punya Lajur Khusus
Pelajaran lain yang dapat diambil dari kejadian pemotor senggol rombongan sepeda ini adalah agar pesepeda menggunakan lajur yang telah disiapkan.
Perlu diketahui penyediaan lajur sepeda sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1, lajur sepeda diperuntukkan bagi sepeda dan sepeda listrik.
Lajur khusus sepeda ini berfungsi untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi apabila sepeda disatukan dengan kendaraan lainnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memastikan, pesepeda hanya boleh melintas di jalan raya DKI Jakarta hingga pukul 06.00 WIB. Selepas itu, mereka hanya diperbolehkan menggunakan jalur khusus yang telah disediakan.
Menurut Latif, kegiatan masyarakat di DKI Jakarta biasanya dimulai pukul 06.00 WIB. Sehingga, di jam-jam tersebut, jalan raya sudah dipadati kendaraan-kendaraan bermotor yang hendak menuju lokasi kerja.
(mhg/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah