Ternyata Perkara Ini yang Bikin Astra Honda Motor Digugat Perusahaan AS

Ternyata Perkara Ini yang Bikin Astra Honda Motor Digugat Perusahaan AS

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 22 Jul 2023 08:41 WIB
PT AHM digugat Trek Bicycle.
PT Astra Honda Motor (AHM) digugat Trek ternyata gegara merek 'Marlin'. Foto: Doc. AHM.
Jakarta -

Duduk perkara PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan sepeda asal Amerika Serikat (AS), Trek Bicycle Corporation mulai terkuak. Gugatan tersebut rupanya berkaitan dengan merek 'Marlin' yang telah didaftarkan AHM sejak 2008 silam.

Dikutip dari Sistem Informasi Laporan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sabtu (22/7), petitum atau tuntutan dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu sudah dimunculkan. Setidaknya ada lima poin petitum dalam kasus Trek Bicycle Corporation dengan PT Astra Honda Motor.

Berikut lima poin petitum dalam kasus tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
  3. Menyatakan hapus dan/atau menghapuskan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek.
  4. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu, guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan asal Amerika Serikat, Trek Bicycle.PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan asal Amerika Serikat, Trek Bicycle. Foto: Ist.

Diketahui, menurut informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), merek Marlin telah didaftarkan PT Astra Honda Motor sejak 2008 silam. Sementara tanggal dimulai perlindungan merek itu tercatat sejak November 2006 dan berakhir pada November 2026.

Marlin masuk kode kelas 12 yang merupakan jenis barang/peralatan kendaraan, suku cadang, dan aksesori. Merek itu terdaftar dengan nomor IDM000168136.

ADVERTISEMENT

Tim detikOto sebelumnya sempat menghubungi PT Astra Honda Motor untuk meminta sejumlah keterangan. Namun, mereka belum bisa bicara banyak, termasuk soal sikap yang mau mereka ambil.

"Belum ada (sikap yang diambil AHM)," kata Ahmad Muhibbudin selaku General Manager Corporate Communication PT AHM.




(sfn/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads