Jangan sepelekan nomor mesin atau nomor rangka apalagi jika angkanya sudah tidak nampak jelas atau pudar. Sebab jika angkanya tidak jelas bisa kesulitan saat melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
Cek fisik kendaraan bermotor biasanya berkaitan dengan urusan balik nama hingga perpanjang lima tahunan. Tapi jika nomor mesin sudah pudar atau tidak jelas, pemilik kendaraan dilarang untuk ketok nomor mesin secara mandiri.
"Jangan sendiri, harus dilakukan melalui bengkel terpercaya dan memiliki surat rekomendasi. Jangan coba-coba sendiri melakukan itu. Karena pasti kita akan bertanya-tanya ini dilakukannya di mana? di bengkel mana? Nanti bengkelnya akan kita tanyakan, benar nggak kendaraannya seperti ini. Jadi jangan pernah melakukan sendiri," ujar Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan di Cipete, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldo mengatakan pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat untuk mendapat rekomendasi ketok nomor mesin.
"Datang dulu ke samsat dan minta rekomendasi ke bengkel untuk melakukan pemeriksaan nomor kendaraan dan nomor rangka. Atau bisa dilakukan petugas Samsat itu sendiri, untuk melakukan pengecekan penggesekan," jelas dia.
Nomor mesin merupakan identitas yang penting bagi kendaraan, jika rusak atau tidak terbaca segera diurus di Samsat. Dikutip laman Bapenda Jabar, terdapat tiga langkah untuk mengurus nomor mesin yang tidak terbaca. Berikut langkah-langkahnya :
1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda. Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.
2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.
3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik