Apa Kabar BPKB Elektronik Pakai Chip?

Apa Kabar BPKB Elektronik Pakai Chip?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 14 Jul 2023 11:14 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
BPKB. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Korps Lalu Lintas Polri berencana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari versi konvensional ke elektronik yang menyimpan chip. Apa kabarnya sekarang?

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKPB Petrus Aldo Meisto Siahaan mengatakan saat ini program BPKB dengan chip masih dalam pengembangan.

"Masih dalam progres, dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan masih dalam pengembangan,di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak September 2022 lalu Korlantas sudah mengumumkan terkait rencana BPKB dengan penambahan chip. BPKB baru nantinya juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian. Korlantas juga menjelaskan modus pemalsuan BPKB bisa dihilangkan dengan terbitnya BPKB Elektronik berchip.

"Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya," ujar Aldo.

ADVERTISEMENT

Diberitakan detikcom sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menyebut BPKB elektronik mirip seperti paspor. Di dalamnya berisi identitas si pemilik kendaraan dengan lengkap. Pun proses pembelian kendaraan bakal lebih cepat dengan sistem BPKB elektronik tersebut.

Plus nantinya proses administrasi BPKB dan mutasi kendaraan, dijamin bakal lebih cepat. Bahkan Yusri mengklaim proses itu tidak memakan waktu lebih dari satu hari. Selama ini proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang hingga berbulan-bulan. Selain itu, BPKB elektronik juga menawarkan ragam kemudahan dan sudah terintegrasi dengan beberapa hal.

"Di sini ada teknologi, apa saja? Histori kendaraan, data kendaraan sendiri, banyak masuk sini, ya termasuk historinya. apa kemudahannya? bisa NFC dengan smartphone," beber Yusri beberapa waktu yang lalu.

"Ke depan kalau mau mutasi, enggak sampe 1 hari, enggak sampai setengah hari apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya. Sudah bayar pajak, sudah bayar semua ketentuannya, kemudian tinggal datang ke bagian BPKB memutasi kendaraan," tutup Yusri.




(riar/dry)

Hide Ads