Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berkaitan dengan penjualan kendaraan bekas. Masyarakat perlu mengetahui cara supaya terhindar dari mobil yang pernah tertangkap kamera ETLE.
Bagi pelanggar yang tertangkap ETLE bisa jadi masalah bagi kendaraan bekas yang belum dibalik nama. Surat tilang elektronik akan dikirim pada nama yang tertera di STNK atau pemilik kendaraan sebelumnya. Bagi yang belum mengurus ETLE, registrasi data dan identifikasi kendaraan akan terblokir.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S menjelaskan kendaraan pernah melanggar lalu lintas ETLE dengan status terblokir maka pemilik wajib memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bagi calon pembeli kendaraan mobil bekas. Untuk mengecek statusnya dipersilahkan mampir ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal paling mudah mengingat nomor pelat kendaraannya, bawa data tersebut ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, itu kan bagian ETLE. Di sana bisa disampaikan mohon bantuannya apakah kendaraan ini bisa dicek, pernah tidak melanggar ETLE, kalau ditanya untuk apa, salah satunya untuk perpanjangan STNK atau pengecekan mengenai penjualan kendaraan," ujar Aldo saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Cuma memang harus diingat kendaraan yang mau dicek, pelat nomornya. Cukup seperti itu saja untuk mengetahui apakah pernah terlibat melanggar ETLE, apakah sudah diselesaikan atau belum. Kalau sudah dia tidak terboklir, kalau belum statusnya akan ketahuan bahwa kendaraan ini terdata pernah melanggar A, B, C," sambungnya lagi.
Masyarakat juga bisa mengecek informasi kendaraan melalui e-samsat. Jika statusnya nopol terblokir bisa jadi berkaitan dengan ETLE.
"Silakan bisa dicek melalui e-samsat, itu kan untuk mengetahui apakah kendaraan terdaftar resmi. Kemudian kalau untuk Subdit Gakkum Polda Metro Jaya itu terkait dengan ETLE, yang artinya untuk mengetahui apakah dia terkena ETLE dan sudah dilakukan pembayaran. Sebab kalau untuk memperpanjang STNK ataupun balik nama, kan kita harus buka blokir itu semua. Maksudnya, apabila masih belum dilakukan kewajibannya dengan membayar denda sanksi, maka tidak akan bisa dilakukan prosedur tersebut," ujar Aldo.
Jika belum memenuhi kewajibannya terkait denda ETLE maka calon pemilik bakal kesulitan untuk memperpanjang pajak kendaraaan. Di sisi lain, pemilik mobil perlu membayar denda ETLE supaya status blokirnya terbuka untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
"Kalau kebetulan kendaraan tersebut ternyata memperpanjang STNK tidak bisa begitu dilihat blokirnya; 10 pasal dilanggar, lumayan. Tambah kaya itu kerugian, karena satu pasal saja kita bicara tidak menggunakan safety belt saja tertangkap ETLE sudah Rp 500 ribu, ganjil genap Rp 250 ribu, menggunakan hp sekitar Rp 500 ribu, saya lupa angka pastinya, tapi yang jelas mahal. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak diselesaikan tidak bisa proses perpanjangan tidak bisa dilakukan," sambungnya lagi.
CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, Jany Candra, perusahaan yang menaungi platform jual-beli mobil bekas Caroline menyebut masalah ETLE memang jadi perhatian untuk penjualan mobil bekas saat ini. Namun dia menyatakan setiap mobil yang sampai ke tangan konsumen sudah terbebas dari masalah ETLE. Pada tahun 2022, pihaknya sudah berhasil menjual 2.481 mobil melalui Caroline.id, melebihi target penjualan tahun 2022 sebanyak 2.000 mobil.
"Masalah yang sering terjadi waktu awal-awal belajar, sering mobil kena masalah E-Tilang, terblokir, sudah beli mau dipakai, mereka ada tambahan biaya signifikan kalau ditilang. Kalau Caroline pasti kita beresin itu dulu. Risikonya pembeli diambil alih oleh Caroline semua," kata dia dalam kesempatan yang sama.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?