Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 06 Jul 2023 08:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan, ini syaratnya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku sampai dengan Desember 2023. Catat syaratnya.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Program ini berlaku sampai akhir tahun. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan 29 Desember 2023.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak di tahun-tahun pandemi COVID-19 bisa mendapat keringanan membayar pajak kendaraan.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan? Dijelaskan dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk kendaraan yang telah menunggak pajak, dendanya otomatis akan dihapuskan.

"Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku secara otomatis," demikian dikutip dari Instagram Bapenda DKI Jakarta.

Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK,

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.


Simak Video "Ingat! DKI Jakarta Punya Program Pemutihan Pajak Kendaraan"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork