Akses masuk (JIS) Jakarta International Stadium tengah menjadi perbincangan. Akses JIS bakal dirombak karena tidak dapat dimasuki bus besar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut akan merombak beberapa akses masuk VIP atau pemain di JIS. Dijelaskan Basuki, perombakan akses masuk itu penting agar bus pemain dan ofisial tim sepakbola bisa masuk ke dalam stadion. Namun akses masuk itu terlalu kecil untuk bus.
"Ini adalah akses bus, yang nanti akan dipakai untuk bus besar para pemain dan ofisial, kondisi sekarang bus tak bisa masuk sini, karena ada di sana pintu itu, itu akan dibongkar supaya bus bisa masuk," ujar Basuki di JIS dikutip detikFinance.
"Ini mohon maaf, jadi kondisi sekarang bus tak akan bisa masuk sini. Nanti pemain masuk sini, lift diblok untuk pemain, bus besar. Kondisi sekarang tak bisa masuk karena ada pintu tiket di sana. Jadi harus dilebarkan atau dibongkar," lanjut Basuki.
Seperti diketahui bersama bus memiliki dimensi besar. Untuk itu dibutuhkan ruang cukup agar akses keluar dan masuk bus bisa mudah. Terlebih bila harus masuk ke dalam gedung parkir.
Di Indonesia, bus terbagi dalam beberapa kategori sesuai kapasitas serta dimensinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
1. Mobil bus kecil: Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 kg sampai 5.000 kg, panjang maksimal 6.000 mm, lebar tidak melebihi 2.100 mm, dan tinggi tidak lebih 1,7 kali lebar kendaraan.
2. Mobil bus sedang: Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 kg sampai dengan 8.000 kg, panjang maksimal 9.000 mm, lebar tidak melebihi 2.100 mm, dan tinggi tidak lebih 1,7 kali lebar kendaraan.
3. Mobil bus besar: Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 kg sampai dengan 16.000 kg, panjang lebih dari 9.000 mm sampai 12.000 mm, lebar tidak melebihi 2.500 mm dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
4. Mobil bus Maxi: Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 16.000 kg sampai dengan 24.000 kg, panjang maksimal 12.000 mm sampai 13.500 mm, lebar tidak melebihi 2.500 mm, dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 mm, dan tidak lebih 1,7 kali lebar kendaraan.
5. Mobil Bus Tempel: Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 22.000 kg sampai 26.000 kg, panjang maksimal 13.500 mm sampai dengan 18.000 mm, lebar tidak melebihi 2.500 mm, dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
6. Mobil Bus Tingkat: Kendaraan Bermotor Angkutan yang beratnya lebih dari 21.000 kg sampai dengan 24.000 kg, panjang maksimal 9.000 mm sampai 13.500 mm, lebar tidak melebihi 2.500 mm, dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 mm.
Simak Video "Video Puluhan Bus Bekas TransJakarta Hangus Terbakar di Jakbar"
(dry/rgr)