Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan dispensasi perpanjang SIM yang mati saat libur Hari Raya Idul Adha 1444 H. SIM yang mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha masih bisa diperpanjang.
Dispensasi ini merupakan keringanan bagi pemegang SIM lantaran pelayanan SIM tutup pada libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri kepada para kapolda di seluruh Indonesia bernomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, disebutkan bahwa pelayanan perpanjang SIM atau pembuatan SIM baru libur selama periode cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, tepatnya pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
SIM yang mati di tanggal 28 Juni, 29 Juni, 30 Juni, 1 Juli dan 2 Juli 2023 masih bisa diperpanjang mulai hari ini, Senin (3/7/2023). Bagi para pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu antara 3 Juli hingga 5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM. Artinya, pemegang SIM tak perlu ikuti proses bikin SIM baru meski perpanjangannya telat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika para pemegang SIM tidak memperpanjang di periode tenggang waktu tersebut, maka diharuskan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik, biayanya juga berbeda.
Namun, untuk beberapa daerah kemungkinan ada sedikit perbedaan. Sebab seperti tertulis dalam Surat Telegram tersebut, Satpas yang tetap melaksanakan layanan penerbitan SIM pada hari libur nasional dan cuti bersama boleh saja, asal berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
Seperti di DKI Jakarta, dispensasi perpanjang SIM sudah tidak berlaku lagi. Sebab, pelayanan SIM di Jakarta sudah buka sejak 30 Juni 2023 lalu. Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, dispensasi SIM di Jakarta hanya berlaku pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023. Jadi, SIM yang mati di tanggal 28 dan 29 Juni 2023 hanya bisa diperpanjang pada tanggal 30 Juni 2023 lalu.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
- Bukti Cek Kesehatan;
- Bukti Tes Psikologi.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah