Keberhasilan Jalan Tol Dapat Dilihat dari Minimnya Kecelakaan, Jalan Tol Indonesia Aman?

Keberhasilan Jalan Tol Dapat Dilihat dari Minimnya Kecelakaan, Jalan Tol Indonesia Aman?

Rafly Adli - detikOto
Sabtu, 01 Jul 2023 07:47 WIB
Foto udara lalu lintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). Jumlah kendaraan yang melintasi ruas Tol Jakarta - Cikampek ke arah Jawa Tengah saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H mengalami pengingkatan namun kondisinya tetap ramai lancar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Angka kecelakaan lalu lintas tentu menjadi salah satu hal yang selalu diperhatikan oleh pemerintah di negara mana pun, tak terkecuali di Indonesia.

Terkait hal itu, lembaga independen yang mengawasi pelayanan jalan tol di Indonesia, Indonesia Toll Road Watch (ITRW) terus mengingatkan akan pentingnya tingkat darurat kecelakaan dalam moda angkutan jalan.

ITRW menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja pada Juni 2023, diketahui bahwa saat ini sebanyak 6 orang menjadi korban meninggal dunia (MD) dari kecelakaan di jalan raya dan jalan tol. Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan 10 tahun lalu, dimana terdapat 3 orang MD tiap jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dari data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terdapat 4.487 kasus kecelakaan di jalan tol pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 12,51% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 3.988 kasus.

Deddy Herlambang selaku koordinator ITRW menemukan bahwa terdapat penurunan jumlah kasus kecelakaan pada tahun 2020 karena adanya pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19. Namun, angkanya kembali meningkat seiring kondisi new normal selama pandemi berlangsung yang mendorong kembalinya mobilitas di jalan tol.

ADVERTISEMENT

"Dari 100 juta perjalanan kendaraan/km, tingkat fatalitas kecelakaan di jalan tol sebesar 1,02 pada 2022. Tingkat kematian tersebut turun 26,09% dibandingkan pada tahun 2021 yang sebesar 1,38. Namun, jumlah korban MD akibat kecelakaan di jalan tol sebanyak 438 jiwa pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 16,18% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 377 jiwa. Artinya tingkat kecelakaan di jalan tol terjadi sebanyak 1,82 kecelakaan per kilometer (km) pada tahun 2022. Angka tersebut naik 12,35% dibandingkan pada tahun 2021 yang sebanyak 1,62 kecelakaan/km," dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (26/6/2023) lalu.

Foto udara lalu lintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). Jumlah kendaraan yang melintasi ruas Tol Jakarta - Cikampek ke arah Jawa Tengah saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H mengalami pengingkatan namun kondisinya tetap ramai lancar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.Foto udara lalu lintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). Jumlah kendaraan yang melintasi ruas Tol Jakarta - Cikampek ke arah Jawa Tengah saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H mengalami pengingkatan namun kondisinya tetap ramai lancar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

ITRW juga menilai bahwa apabila angka kecelakaan fatal di tahun 2023 ini kembali lagi seperti di tahun 2019, maka pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bisa dikatakan telah gagal dalam menekan angka kecelakaan fatal di jalan tol.

"Bila dihitung dari tingkat fatalitas, MD/km, sejak 2019 (0,195), 2020 (0,164), 2021 (0,153), 2022 (0,178). Bila dilihat dari 2020 hingga 2022 terdapat kenaikan tiap tahun MD/km. Jika tahun 2023 tingkat MD/km kembali seperti tahun 2019, di angka 1,95 artinya BUJT dan BPJT dapat dikatakan gagal menekan angka kecelakaan hingga fatalitas," terangnya.

Maka untuk menghindari adanya kemungkinan gagalnya BUJT dan BPJT dalam menekan angka kecelakaan di jalan tol, ITRW menyampaikan beberapa masukan mengenai darurat kecelakaan jalan tol, yakni sebagai berikut:

1. BPJT berkewajiban mengevaluasi operator jalan tol secara sering di semua ruas jalan tol terutama perubahan geometrik jalan tol, kerusakan rutting/permukaan jalan tol, rambu jalan tol, IT/CCTV dan SDM tanpa harus menunggu kecelakaan terlebih dahulu.

2. Peranan dan fungsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) diharapkan dapat diperluas yang diberikan wewenang untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan jalan-jalan tol di setiap provinsi di Indonesia.

3. Memikirkan permodelan lalu lintas jalan tol yang lebih berselamatan selain memperhatikan variabel-variabel kecepatan dan medan kecepatan, kepadatan dan arus juga perlu memperhatikan arus masuk dan keluar dari tiap-tiap percabangan.

4. Pembatasan kecepatan di jalan tol melalui tilang elektronik lebih ditingkatkan, digalakan lagi dan ditambah perangkat tilang elektronik (ETLE) di setiap ruas tol

5. Operator jalan tol diharapkan mempunyai pendeteksi kelelahan mata pengemudi kendaraan melalui CCTV yang terkoneksi intelligent Transportation Systems (ITS) sehingga ketika ada temuan pengemudi lelah/kantuk, kendaraannya dapat dihentikan.

6. Lengkapi semua ruas tol dengan peredam silau yang berfungsi untuk melindungi atau menghalangi mata pengemudi dari kesilauan terhadap sinar lampu kendaraan yang berlawanan arah.

7. Dilarang mendahului di bahu jalan tol dapat di tilang elektronik dan penegakan hukum di dalam tol dilakukan secara masif.

8. Perbanyak rest area minimal setiap 25 km di tol trans Jawa dan tol trans Sumatera. Apabila pembangunan rest area terkendala pembiayaan, dapat dibangun rest area darurat atau sementara. Semakin banyak rest area akan semakin baik karena mengajak bagi pengemudi untuk istirahat.

9. Rest area juga harus dirancang untuk kebutuhan istirahat yang lebih baik baik para pengemudi, khususnya bagi pengemudi truk disediakan ruang tidur dan ruang mandi dan cuci.

10. Kesuksesan operasi jalan tol dinilai berhasil dengan menekan angka kecelakaan di jalan tol serendah mungkin, sekaligus menekan angka kecelakaan fatalitas jalan tol.




(lth/lth)

Hide Ads