Terbaru, Ini 11 Wilayah Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terbaru, Ini 11 Wilayah Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 29 Jun 2023 14:29 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi membayar pajak STNK Foto: Grandyos Zafna

Kalimantan Timur

Dikutip dari instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan. Berikut program yang ditawarkan:

1. Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB Kedua dan seterusnya
2. Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2 persen
3. PKB yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen
4. PKB yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20 persen
5. PKB yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen
6. PKB yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40 persen
7. Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB Kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

Program ini sudah berlaku sejak Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalimantan Tengah

Di Kalimantan Tengah pun ada program pemutihan. Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah menyelenggarakan program pemutihan denda pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program pemutihan di Kalimantan Tengah antara lain diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

ADVERTISEMENT

Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 22 Mei 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.

Pemutihan itu termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Papua

Dikutip Antara, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua menggelar program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni hingga 12 Juli 2023. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil.

Selain pembebasan denda PKB, Bappenda Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II).



Simak Video "Video: Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?"
[Gambas:Video 20detik]

(riar/lua)

Hide Ads