Biaya bikin SIM paling mahal Rp 120 ribu di luar tes kesehatan dan psikologi. Namun ada yang mengeluhkan mengeluarkan biaya lebih dari itu. Begini kata polisi terkait hal tersebut.
Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu.
Namun sering kali biaya SIM ini dikeluhkan oleh para pemohonnya. Ada yang mengeluh harus mengeluarkan biaya lebih dari itu dan tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana ditetapkan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, biaya pembuatan SIM di Indonesia tak lebih dari Rp 120 ribu. Namun perlu dicatat bahwa biaya itu di luar tes kesehatan dan tes psikologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak menampik bahwa ada keluhan soal biaya SIM melebihi yang ditetapkan. Namun ketika ditelisik lebih detail, biaya tes kesehatan, psikologi, bahkan ongkos pun dihitung di dalamnya.
"Ada yang menanyakan sampai menyurat ke Kompolnas bikin SIM Rp 250 ribu, saya tanyakan kepada yang menyurat bayar apa saja. SIM (Rp) 100 (ribu), kesehatan (Rp) 75 (ribu), psikologi (Rp) 75 (ribu), syarat membuat SIM adalah pertama harus punya surat keterangan dokter, dokternya kita ubah dokter umum boleh, bukan cuma di kepolisian. Syarat psikologi kejiwaannya juga, dulu dua-duanya ada di kantor satpas sekarang saya suruh keluar karena bukan mekanisme pembayaran bukan ke kami," ujar Yusri dalam konferensi pers.
Yusri meminta kalaupun ada yang dikenakan biaya di luar itu dan membayar ke pihak kepolisian, maka bisa melaporkan. Adapun biaya lengkap bikin SIM baru adalah sebagai berikut:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
"Yang di polisi cuma Rp 100 ribu, dokter (Rp) 75 (ribu), bayar ini (Rp) 75 (ribu) itu bukan mekanisme kami. Termasuk sekolah mengemudi bukan polisi. Makanya kita sedang mengatur, tapi persyaratannya harus ada surat keterangan dokter, ini yang saya bilang. Kami SIM C Rp 100 ribu itu bayar ke kas negara untuk kami, kalau ada yang Rp 250 ribu laporkan itu kalau polisi yang terima," tegas Yusri.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah