Sertifikat sekolah mengemudi bakal menjadi syarat dalam pembuatan SIM. Lalu bagaimana dengan perpanjangan, apakah juga bakal diwajibkan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi?
Polisi tengah mengkaji kewajiban menyertakan sertifikat sekolah mengemudi sebagai salah satu syarat pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebenarnya penyertaan sertifikat sekolah mengemudi sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri tentang SIM sejak beberapa tahun lalu dan masih ada sampai saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya di aturan terbaru tertulis pemohon SIM yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Kendati sudah ada aturannya, namun persyaratan penyertaan sertifikat mengemudi belum jadi keharusan dalam pembuatan SIM. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyertaan sertifikat itu tengah dikaji untuk pembuatan SIM baru dan tidak termasuk mereka yang mau melakukan perpanjangan.
"Kalau ini jalan, kita berandai ini saya khususkan SIM baru, tapi kalau masyarakat perlu dia belajar kompetensi lagi dengan sekolah mengemudi supaya lebih pintar lagi dan beretika wih alhamdulillah," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Yusri menambahkan, sertifikat sekolah mengemudi ini juga nantinya berlaku untuk pembuatan SIM pengendara roda empat. Sementara untuk pemohon SIM roda dua tidak termasuk di dalamnya.
"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini roda empat ke atas. Kita prioritaskan roda empat dulu," tambah Yusri.
Nah buat kamu yang baru mau bikin SIM, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023 tentang SIM.
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Pemohon SIM juga harus dinyatakan lulus ujian untuk penerbitan SIM berupa ujian teori dan ujian praktik.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP