Polisi akan mewajibkan syarat sertifikat mengemudi untuk pengajuan SIM A. Aturan ini sudah tercantum di Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023 dan tinggal direalisasikan. Pertanyaannya, bagaimana dengan calon pemohon SIM A yang merasa sudah jago nyetir mobil, apakah masih perlu membuat sertifikat mengemudi?
Dirregident Korlantas Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan pentingnya sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM A, meskipun dia merasa sudah bisa atau jago mengemudi. Sertifikat mengemudi dibutuhkan untuk menguji kompetensi dan etika calon pemohon SIM A. Sebab belum tentu orang yang jago nyetir punya kompetensi dan etika.
"Masyarakat banyak yang mengaku dirinya sudah bisa mengemudi. 'Pak ngapain saya bikin SIM? Saya sudah bisa mengemudi kok pakai diuji-uji lagi'. Betul (bisa), tapi ada kompetensi di situ dan etika (yang diperlukan)," bilang Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kalau dia sudah bisa mengemudi? Maka dia harus datang ke tempat yang terakreditasi untuk diverifikasi, kalau perlu dikasih coaching clinic dulu tentang etika. Karena banyak yang merasa dirinya bisa mengemudi, belum tentu kita jago mengemudi terus pada saat di jalan kita bisa aman," sambung Yusri.
Dengan demikian, nantinya aturan sertifikat mengemudi bakal wajib bagi semua calon pemohon SIM A, termasuk juga bagi para calon pemohon SIM yang belajar mengemudi lewat jalur otodidak.
Sebagai informasi, kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk SIM A tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023. Dalam aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.
Dalam poin 3 dan 3a Perpol itu disebutkan persyaratan itu adalah:
. . .
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
. . .
Meski begitu, polisi saat ini belum memberlakukan penyertaan sertifikat sekolah mengemdudi itu dalam pembuatan SIM baru.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP