- Cek Pajak Kendaraan Online 2023 1. Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL 2. Cek Pajak Motor Online Lewat Website Samsat 3. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
- Cek Pajak Kendaraan Online Setiap Provinsi di Indonesia DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Banten DIY Yogyakarta Bali D.I Aceh Sumatera Utara Riau Sumatera Barat Jambi Sumatera Selatan Lampung Kepulauan Riau Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Sulawesi Utara Kalimatan Timur Kalimatan Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) Maluku Maluku Utara
- Panduan Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online
Pemilik kendaraan bermotor baik itu motor atau mobil, perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan miliknya. Saat ini, pemilik kendaraan bisa melakukan cek pajak kendaraan online yang telah disediakan lewat e-samsat.
Lebih lanjut, simak informasi lengkap dan langkah-langkahnya di bawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Online 2023
Secara umum, kendaraan bagi Indonesia baik itu mobil atau motor bisa cek pajak kendaraan online, melalui:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Cek pajak kendaraan bisa melalui aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL). Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di App Store atau Google Play.
Apabila sudah terunduh, berikut adalah langkah cek pajak kendaraan online lewat aplikasi:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Lakukan registrasi dengan memasukan data-data yang diminta
- Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NKRB'
- Klik 'Lanjut'
- Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul
- Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik 'Lanjut'
- Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
- Klik lanjut 'Lanjut'
- Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih
- Tunggu hingga proses pembayaran pajak selesai
2. Cek Pajak Motor Online Lewat Website Samsat
- Kunjungi laman https://e-samsat.id
- Pilih kode plat Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang ada
- Pilih provinsi
- Klik tombol "Cek Sekarang"
- Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar, dan rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, serta nomor angka
3. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
- Buka menu SMS
- Ketik pesan dengan format: info (spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat
- motor/warna motor
- Kirim forma tersebut ke 08112119211
- Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar
Cek Pajak Kendaraan Online Setiap Provinsi di Indonesia
Sudah ada juga beberapa daerah yang memiliki aplikasi bayar pajak kendaran online yang bisa diunduh.
Dilansir laman resmi Info Samat, berikut adalah laman dan aplikasi resmi dari Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Se-Indonesia yang terhubung dengan sistem pajak online.
Lebih lanjut, untuk mempermudah detikers berikut adalah daftar laman Samsat di beberapa provinsi untuk cek pajak kendaraan online:
DKI Jakarta
https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat
https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Tengah
https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
Jawa Timur
https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
Banten
http://36.67.59.193:8484/infopkb/
DIY Yogyakarta
https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
Bali
https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
D.I Aceh
https://esamsat.acehprov.go.id/
Sumatera Utara
https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/
Riau
https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Sumatera Barat
https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
Jambi
http://jambisamsat.net/infopkb.html
Sumatera Selatan
https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
Lampung
http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
Kepulauan Riau
https://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
Sulawesi Tenggara
http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
Sulawesi Selatan
https://bapendasulsel.web.id/
Sulawesi Utara
http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
Kalimatan Timur
http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Kalimatan Tengah
https://info.samsatkalteng.id/
Nusa Tenggara Barat (NTB)
https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb
Maluku
https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
Maluku Utara
https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
Panduan Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online
Kehadiran aplikasi SIGNAL diharapkan bisa memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman serta mudah. Pastikan kamu sudah membuat akun SIGNAL ya.
Dikutip dari laman Samsat Digital, berikut merupakan langkah pembayaran dokumen atas pajak kendaraan secara online lewat aplikasi SIGNAL:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Isi beberapa data yang diminta
- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Jika sudah, pilih menu 'Generate Kode Bayar'
- Pilih salah satu Bank
- Klik 'Lanjut' dan ikuti petunjuk tentang cara pembayaran yang tampil di layar
- Pilih "Lanjut" dan lakukan pembayaran
- Pembayaran pajak kendaraan online pun selesai. Pastikan juga cek status pembayaran telah selesai diproses atau belum.
Apabila pembayaran pajak kendaraan berhasil, maka kamu hanya perlu menunggu dokumen ke alamatmu.
Itu tadi informasi seputar langkah dan cara cek pajak kendaraan online yang bahkan bisa dilakukan lewat HP saja. Jadi, pemilik kendaraan jadinya tidak perlu ribet lagi untuk antre di kantor Samsat.
(khq/inf)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini