SIM Mati Bisa Diperpanjang, tapi..

SIM Mati Bisa Diperpanjang, tapi..

Tim detikcom - detikOto
Senin, 29 Mei 2023 07:36 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
SIM mati bisa diperpanjang, khusus untuk yang masa berlakunya habis di tanggal merah. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, perlu digarisbawahi hanya SIM yang mati pada hari libur.

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati bisa diperpanjang. Ini berlaku pengecualian karena SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak lagi bisa diperpanjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Namun ada pengecualan bila Keadaan Kahar. Seperti halnya saat hari libur tanggal 1 Juni 2023 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Pelayanan SIM di Satpas pun tutup, maka bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis 1 Juni 2023 bisa mendapat dispensasi untuk memperpanjang setelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 1 Juni Pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta Diliburkan," demikian dikutip akun instagram TMCPoldaMetro.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 2 Juni 2023 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023," begitu bunyi informasi yang disampaikan.

ADVERTISEMENT

Nah buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis, kesempatan itu jangan dilewatkan. Pasalnya, bila terlewat dari dispensasi yang diberikan maka SIM akan terhitung mati. Kamu pun harus membuat baru dan mengikuti prosedur dari awal.

Proses perpanjang SIM pun mudah dilakukan asal sudah memenuhi semua persyaratan. Terlebih kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut ini, syarat perpanjang SIM yang bisa kamu siapkan.

1. Dokumen Pendukung

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

2. Syarat Pas Foto

  • Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan
  • Foto yang diunggah berlatar belakang biru
  • Resolusi foto 480 x 640 pixel
  • Foto tanpa menggunakan kacamata
  • Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru
  • Foto menghadap ke depan
  • Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci




(dry/rgr)

Hide Ads