Duh! Masih Aja Nekat Pakai Pelat RF ala Pejabat tapi Palsu, Ujungnya Ditilang

Duh! Masih Aja Nekat Pakai Pelat RF ala Pejabat tapi Palsu, Ujungnya Ditilang

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 27 Mei 2023 08:16 WIB
pelat nomor RF palsu
Pelat nomor RF palsu. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Masih ada saja pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor berkode 'RF' ala pejabat. Ujung-ujungnya, pengendara itu ditilang polisi.

Pelat nomor berkode khusus dan rahasia tidak bisa digunakan sembarang orang. Pelat nomor tersebut biasa digunakan oleh para pejabat dan diperuntukkan bagi mobil dinasnya. Belakangan penggunaan pelat RF juga mulai ditertibkan seiring dengan timbulnya keresahan di masyarakat atas perilaku arogan penggunanya.

View this post on Instagram

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sejak Oktober pihaknya tak lagi menerbitkan pelat nomor berkode RF hingga QH. Tujuannya adalah melakukan kroscek terhadap para penggunanya.

ADVERTISEMENT

Pada kenyataannya, masih ada yang nekat menggunakan pelat nomor berkode RF tersebut. Pelat nomor berkode RF yang digunakan pun palsu sebagaimana diungkap akun instagram Polda Metro Jaya. Dalam foto yang diunggah terlihat, pelat nomor asli mobil itu adalah B 1850 UJU

"Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu di wilayah Jakarta Timur," tulis akun tmcpoldametro.

Sekadar informasi, polisi memang sudah jelas melarang warga sipil menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia. Kalau kedapatan melanggar langsung dicabut. Polisi juga sudah menyiapkan pelat nomor berkode khusus dan rahasia baru.

Kode itu hanya diketahui oleh Korlantas Polri. Yusri juga menyebut tidak ada lagi pelat nomor khusus dan rahasia itu di kendaraan pribadi.

"Orang sipil tidak boleh lagi pakai pelat nomor rahasia dan khusus. Apabila ada pelanggaran itu, akan kami cabut dari nomor aslinya atas rekomendasinya tidak akan kami berikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, tapi setelah kami laporkan ke pimpinannya masing-masing," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus belum lama ini.

Yusri menambahkan Ssal peredaran pelat RF kata Yusri saat ini hanya sampai Oktober 2023. Di luar itu, tidak ada lagi. Kalaupun masih ada yang menggunakan berarti bukan dari pejabat, karena sudah disetop penerbitan barunya.

Simak Video 'Tilang Manual Berlaku, Polisi Kembali 'Turun' ke Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/din)

Hide Ads