Polisi menyebut SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak bisa berlaku seumur hidup. Menurut polisi, kondisi kejiwaan maupun kesehatan seseorang bisa berubah sewaktu-waktu.
Masa berlaku SIM masih menjadi perbincangan hangat setelah ada gugatan terhadap Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekadar mengingatkan, seorang advokat bernama Arifin Purwanto meminta Mahkamah Konstitusi untuk pasal 85 ayat 2 soal masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun perlu dicatat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat satu hari pun, perpanjangan tidak bisa dilakukan. Pemegang SIM yang hangus harus membuat baru dengan memenuhi persyaratan serta prosedur yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arifin, hal itu merugikan apalagi bila terlambat tidak ada keringanan yang diberikan. Untuk itu dia meminta agar masa berlaku SIM bisa seumur hidup supaya masyarakat juga tak repot melakukan perpanjangan setiap 5 tahun.
"5 tahun, tidak jelas tolak ukurnya. maksud saya kalau tidak jelas tolak ukurnya kenapa tidak setiap tahun bersamaan dengan membayar pajak. kalau memang 1 tahun sekali terlalu sedikit, karena tidak ada tolak ukurnya kenapa tidak selamanya?" kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 seperti ditayangkan Youtube Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusnus menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Yusri menjelaskan, kesehatan menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan SIM.
Untuk itu, pemohon diwajibkan sehat baik jasmani dan rohani. Bukti kesehatan itu dilakukan melalui serangkaian tes yang menjadi persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Ada juga kompetensi yang wajib di kuasai pemohon dalam pengendara. Makanya, ada ujian praktik yang wajib ditempuh.
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," kata Yusri dikutip detikNews.
Menurut Yusri masa berlaku SIM lima tahun itu tidak asal ditetapkan, melainkan mengacu pada pertimbangan tersebut. Kendati demikian dirinya tidak mempermasalahkan soal gugatan itu.
"Ya silakan saja kalau mau menggugat, silakan saja, tapi kan kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan," tambah Yusri.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?