Catat, Pemerintah Tak Segera Benerin Jalan Rusak Bisa Dituntut!

Catat, Pemerintah Tak Segera Benerin Jalan Rusak Bisa Dituntut!

Tim - detikOto
Jumat, 05 Mei 2023 15:39 WIB
Jalan di Rumbia yang baru ditambal kini kembali rusak. (Tommy Saputra/detikSumut)
Foto: Jalan di Rumbia yang baru ditambal kini kembali rusak. (Tommy Saputra/detikSumut)
Jakarta -

Penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas bisa dituntut. Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan terdapat aturan yang mewajibkan penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat.

"Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," ujar Budiyanto kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).

Adapun aturan yang dimaksud Budiyanto adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

ADVERTISEMENT

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Budiyanto.

Praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing menjelaskan dalam pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Menurut David, penyelenggara jalan itu tergantung jenis jalannya.

"Ada jalan provinsi dan lain-lain, tergantung jalannya. Baru kemudian siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut," kata David saat dihubungi detikcom.

"Yang bertanggung jawab, misalnya Kementerian PUPR kalau di jalan nasional. Kalau di provinsi dinas, kalau di kabupaten/kota suku dinas. Jadi ada penanggung jawabnya," tambahnya lagi.

Namun sanksi denda di atas memang dibayarkan ke negara. Tapi, apakah korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi?

"Kalau denda itu sanksinya ke negara. Tetapi yg dirugikan dalam menggunakan fasilitas itu bisa menuntut kerugian. Termasuk biaya pengobatan," kata David.

Meski begitu, David juga menegaskan harus dilihat kasus per kasus. Karena, kewajiban pengendara adalah harus mengemudi dengan baik dan menaati aturan lalu lintas.

"Ketika dia merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak, dia juga harus membuktikan bahwa dia sudah mematuhi aturan yang berlaku," kata David.




(riar/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads